Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ungaran (27/08/2014) - Admin BKD, Dalam rangka untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aturan-aturan kepegawaian sehingga hak dan kewajiban aparatur dapat terpenuhi maka, BKD Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural yang membidangi kepegawaian pada 73 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Sebagai Narasumber yang menyampaikan materi adalah dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Drs. Supramono, SH, MH selaku Kepala BKD Kabupaten Semarang berkesempatan membuka acara dan dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar setelah mengikuti acara Sosialisasi tersebut peserta selaku Aparatur Sipil Negara dapat mewujudkan tatanan kehidupan pemerintahan yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan mengutamakan kemampuan potensi yang dimiliki daerah, sehingga tercapai masyarakat yang sejahtera dan adil dalam kemakmuran.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN sebagai Profesi memiliki standar pelayanan profesi, memiliki dan menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi, memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi, memiliki standar sertifikasi profesi, serta memiliki organisasi profesi yang independen." Narasumber.
Kepala BKD dan Narasumber Kanreg I BKN Yogyakarta
Kepala BKD Kabupaten Semarang, Drs. Supramono, SH.MH
Peserta Sosialisasi UU ASN
Sesi tanya jawab dengan Narasumber