Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BKD KABUPATEN SEMARANG

 

    Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F disebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
   Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku efektif pada 30 April 2010. Undang-undang ini sangat penting artinya, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
   Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
   Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dapat merubah budaya ketertutupan (culture of secrecy) menjadi budaya yang terbuka. Dengan keterbukaan juga dapat menghilangkan berbagai kemungkinan tindak “penyelewengan” yang terjadi karena berada di wilayah yang “tertutup”. Hak masyarakat untuk tahu juga ditempatkan di tempat yang terhormat sebagai bagian dari control public.
   Sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 63 Tahun 2011 tentang Tatakerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.

DOWNLOAD Laporan Layanan Informasi Publik BKD Kabupaten Semarang

FORUM TANYA JAWAB

sutarto
trims atas kemudahan layanan untuk ASN
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Semarang atas berbagai kemudahan pelayanan kepegawaian yang telah diberikan kepada ASN. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah kenaikan gaji berkala secara otomatis, sehingga pegawai tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Dengan layanan tersebut, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan memberikan kepastian bahwa...
Monday, 28 September 2026 09:55
Lisna
Manajemen Talenta ASN
Assalammualaikum Wr. Wb Selamat siang, Mohon maaf kami ingin menanyakan, apakah ke depan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai Manajemen Talenta ASN kepada pegawai? Mengingat dalam SIASN telah tersedia menu SIMATA, sosialisasi tersebut akan sangat membantu ASN memahami fungsi, manfaat, serta keterkaitannya dengan data profil, kompetensi, potensi, kinerja, dan pengembangan karier. Kami juga...
Monday, 28 September 2026 08:28
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id