Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

MEREKA YANG TIDAK TERTIB PADA TATA TERTIB DALAM SKD TAHUN 2020

Ungaran (20/02/2020)-Admin BKD,  Evaluasi SKD Kabupaten Semarang bukan hanya dalam tata cara pelaksanaan dan alur prosedur hingga peserta selesai melaksanakan ujian, namun juga terhadap tata tertib yang telah panitia umumkan sebelumnya, tercatat ratusan pelanggaran terhadap tata tertib telah dilakukan oleh peserta baik pada tata tertib wajib dalam mengikuti ujian hingga pada atribut / pakaian peserta.

Dalam SKD kemarin banyak peserta yang tidak membawa kartu ujian, namun dapat diantisipasi panitia dengan membantu mencetakkan kartu ujian, meski memperlambat proses administrasi namun semua dapat diatasi sehingga tidak ada peserta yang gagal karena tidak membawa kartu ujian. Selain itu, peserta banyak yang tidak paham untuk melihat terlebih dahulu nomer meja dan nomer urut registrasi yang telah panitia umumkan sebelumnya. Pelanggaran tata tertib terbanyak adalah pada persyaratan pakaian yang tidak dipahami dan bahkan sengaja dilanggar peserta dengan berbagai alasan yang seharusnya dapat diatasi jauh hari, terkesan atau terlihat sepele namun menunjukan kesadaran dalam memahami dan mematuhi tata tertib bagi mereka yang sudah mematuhinya, dan menjadikan nilai negatif bagi mereka yang sengaja melanggar ataupun menyepelekannya. 

Taat peraturan dan disiplin merupakan keharusan dan kewajiban bagi Setiap Aparatur Sipil Negara Atau ASN, sebab untuk meningkatkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat para ASN diharuskan mampu memberikan pelayanan yang prima dan untuk tercapainya hal tersebut setiap ASN harus mematuhi peraturan dan disiplin kerja yang diwajibkan kepada mereka. Seleksi adalah proses penjaringan kepada calon-calon ASN yang berkualitas, berintelektual, bermartabat dan beradab. Diharapkan lewat pemahaman langsung yang diberikan panitia kepada calon-calon ASN Pemerintah Kabupaten Semarang, kedepan mereka akan lebih teliti dan taat dalam memahami peraturan sebagai calon ASN yang berkompeten
Tanpa mengurangi rasa hormat, berikut kami posting beberapa foto ketidak tertiban yang terjadi sebagai contoh untuk tidak dilakukan peserta dikemudian hari



Tidak tertib pada ketentuan kerudung (diwajibkan wana hitam)





Tidak tertib pada pada ketentuan sepatu (pantofel formal warna hitam)

Tidak tertib pada ketentuan celana (tidak berbahan jeans), peserta memakai jeans model cowboy

Tidak tertib pada ketentuan rok (celana/rok panjang)


Panitia rela bertukar sepatu kepada beberapa peserta demi terciptanya tertib berpakaian
 

 
 

FORUM TANYA JAWAB

Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id