PENYERAHAN SK CPNS ke PNS DENGAN SISTEM SELF SERVICE
Ungaran (08/04/2020)-Admin BKD, Menerima SK PNS adalah sebuah momen yang ditunggu oleh setiap CPNS yang telah melewati serangkaian proses untuk mendapatkannya, karena SK PNS merupakan syarat utama untuk kenaikan pangkat atau golongan dan kelengkapan untuk mengajukan pensiun nanti, tanpa ada SK tersebut PNS tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat atau golongan dan tak dapat mengajukan pensiun.
Meskipun ditengah pandemi wabah COVID-19 yang masih menjadi masalah bangsa ini khususnya, penyerahan SK PNS bagi 351 orang CPNS Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang tetap dilaksanakan. Tentunya tetap berpegang pada prinsip social and physical distancing sebagai usaha mencegah penyebaran COVID-19. Untuk itu, BKD Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan ini dengan sistem self service, dimana PNS datang dan mengambil SK sesuai prosedur secara mandiri dengan diawasi panitia di Aula BKD. Acara yang biasanya dilaksanakan secara serentak itu dibagi menjadi 4 hari kegiatan dengan jumlah 7 sesi perhari yang dihadiri 13 PNS tiap sesinya.
Peserta melakukan daftar hadir dan mengambil SK yang telah disiapkan panitia