PEMBERKASAN FISIK DOKUMEN USUL NIP CPNS KABUPATEN SEMARANG FORMASI TAHUN 2019
Ungaran (13/11/2020)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang, panitia seleksi CPNS formasi tahun 2019 mengundang 495 orang peserta yang lolos seleksi untuk melaksanakan pemberkasan file fisik pengusulan NIP CPNS. Dari 495 orang peserta lulus seleksi tersebut 2 orang menyatakan mengundurkan diri dan telah diganti oleh 2 orang peserta dengan peringkat hasil ujian dibawahnya, mereka dijadwalkanan akan melaksanakan pemberkasan fisik minggu depan. Pemberkasan seyogyanya dilaksanakan secara online pada portal recruitment BKN, namun melihat banyaknya permasalahan yang dialami CPNS pada Pemerintah Kabupaten Semarang dalam hal kekawatiran kesalahan dokumen yang diunggah maka panitia berinisiatif untuk membantu verifikasi dokumen yang akan diunggah tersebut. Pemberkasan fisik yang dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 11 s.d 13 november 2020 berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan. Seperti dikutip pada laman BKN bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi: Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani. Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.