EVALUASI ALUMNI PASCA LATSAR DAN PRAJABATAN TAHUN 2019
Ungaran (26/11/2020)-Admin BKD, Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil), antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Latsar CPNS (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi ASN/PNS sesuai golongan tersebut di atas. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Semarang pada tahun 2019 melaksanakan latsar dan prajabatan CPNS golongan II dan golongan III dengan diikuti sebanyak 363 peserta, sehingga untuk mengetahui perubahan perilaku kerja serta pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja, relevansi dan manfaat materi serta pemberdayaan alumni terhadap peningkatan kinerja alumni maka dilaksanakan acara evaluasi terhadap alumni latsar dan prajabatan tersebut pada hari senin-rabu (23-25/11/2020) di Aula BKD Kabupaten Semarang.
Acara yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 tersebut berjalan dengan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan membagi 6 sesi pada setiap harinya untuk mencegah kerumunan peserta. Metode evaluasi dilaksanakan dengan cara pengisian kuesioner melalui form on-line pada website BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dengan alamat yang di share oleh panitia sebelumnya, kemudian peserta mengumpulkan hasil screenshoot input online evaluasi pasca diklat dan dilaksanakan desk per orang untuk mengetahui apakah hasil input sudah terekam dalam database diklat. Disampaikan pula materi oleh Subbid Pendidikan dan Pelatihan BKD Kabupaten Semarang tentang hak dan kesempatan yang sama sebagai PNS untuk diikut sertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.