BUPATI SEMARANG MELANTIK 29 PEJABAT FUNGSIONAL BERDASARKAN KEAHLIANNYA
Ungaran (17/12/2021)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional merupakan jenjang karier yang menjanjikan bagi PNS, karena PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional bukan berarti kariernya di jabatan lain menjadi tertutup. Pejabat fungsional juga memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan Pengawas (eselon IV), Administrator (eselon III), bahkan juga mempunyai kesempatan bersaing dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II)
Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang hari ini jumat (17/12/2021), Bupati Semarang melantik 29 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung khidmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut melantik 27 pejabat fungsional di bidang kesehatan, 1 pejabat fungsional di bidang pendidikan dan 1 pejabat fungsional bidang teknis lainnya.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan karier PNS. Selain itu, pengangkatan jabatan fungsional perlu dibina sebaik-baiknya demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi”. Jabatan fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja, sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.