PENGANGKATAN PNS : 79 CPNS GOLONGAN II FORMASI TAHUN 2019
TERIMA SK PNS
Ungaran (23/12/2021)-Admin BKPSDM, Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) apabila telah memenuhi syarat antara lain memiliki penilaian prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani dan telah lulus pendidikan pelatihan prajabatan. Berdasarkan hal tersebut, hari ini kamis (23/12/2021) bertempat di Aula BKPSDM, Dr. Partono selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada 79 CPNS Formasi Tahun 2019 Golongan II. Acara penyerahan dibagi menjadi 2 sesi untuk menghindari kerumunan dalam upaya mencegahan penyebaran Covid-19
Dalam pengarahanan nya sebelum menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan peserta penerima SK, Kepala BKPSDM menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang telah diangkat menjadi PNS karena telah melalui tahapan masa percobaan sebelum ditetepakan menjadi PNS. "Perjalanan masih panjang, ini baru start awal dalam mengabdi, pahami disiplin PNS dan rambu-rambunya agar tidak ada permasalahan sampai nanti pensiun" harapannya. Tak lupa disampaikan kepada peserta untuk bekerja dengan hati dan melayani dengan penuh tanggungjawab.