SEPULUH PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DILANTIK
Ungaran (25/04/2022)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang utk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Bertempat di Aula A Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga hari ini Senin (25/04/2022) Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik dan mengambil sumpah dalam jabatan Pengawas Sekolah Bidang Pengawasan TK terhadap sepuluh PNS di Lingkungan DINDIKPORA Kabupaten Semarang. Terdapat tiga orang pengawas dalam jenjang ahli madya dan tujuh pengawas dalam jenjang ahli muda.
Dalam acara pengambilan sumpah jabatan yang dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Ka Dinas Disdikpora dan Koordinator Pengawas Sekolah tersebut bertindak sebagai saksi yaitu Assisten Administrasi Umum Dr. Partono, SH,MM dan Inspektur Inspektorat Sunarto, SH, MH. Bupati Semarang dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang baru dilantiknya tersebut untuk segera mengenal lingkungan kerja dan beradaptasi dengan tugas dan fungsi yang baru "Bukalah hati dan pikiran serta wawasan untuk menerima masukan ilmu dari siapapun dan dari manapun, silahkan belajar dengan dinas instansi terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Pengawas agar lebih bisa memahami, mendalami dan mampu menciptakan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi" pesannya.