SOSIALISASI PENDATAAN TENAGA NON ASN DI KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (15/09/2022)-Admin BKPSDM, Untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah maka setiap PPK diwajibkan untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di Lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah yang diambil dalam proses pemetaan tersebut dimulai dari Inventarisasi data pegawai Non ASN pada instansi untuk disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Dalam penyampaian data tersebut harus disertai SPTJM yang telah ditandatangani PPK. Dalam proses perekamannya harus berkoordinasi dan memakai aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dan bagi yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN nya pada batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap tidak memiliki pegawai non ASN
Berkaitan dengan hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Semarang mengundang 146 orang Pejabat / staf pengelola kepegawaian hingga pada unit terkecil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang pada hari ini Selasa (13/09/2022) di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang dalam rangka mendata personil non ASN pada masing-masing perangkat daerahnya. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, dalam sambutanyya saat membuka acara yang berlangsung dalam 2 sesi hari ini, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kab. Semarang Sri Purwaningsih, SH mengharapkan agar peserta dapat memahami setiap tahapan dan waktu yang telah ditetapkan dalam proses pendataan non ASN ini sehingga tidak ada personil yang terlewatkan atau terlambat dalam menyerahkan data personil non ASN-nya.
Materi Sosialisasi DOWNLOAD