VALIDASI DATA PNS KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2022
Ungaran (20/12/2022)-Admin BKPSDM, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 127 ayat (3)dinyatakan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN, untuk memenuhi kegiatan tersebut BKPSDM Kabupaten Semarang telah mengimplementasikan aplikasi e-Personal sejak tahun 2018. Aplikasi E-Personal berisi tentang biodata pribadi,data riwayat, data keluarga, dan data lain-lain setiap CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang pengelolaanya sudah diberikan ke admin masing-masing perangkat daerah/unit perangkat daerah dan hak akses sudah diberikan sampai ke CPNS/PNS yang bersangkutan dalam melakukan update data sesuai kewenanganya, namun dalam perkembangan datanya sampai saat ini masih terdapat beberapa data yang belum valid.
Sehubungan dengan hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Semarang mengundang 1 (satu) orang pengelola / operator e-Personal tiap unit kerja untuk hadir dalam rapat validasi data CPNS/PNS tahun 2022 di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada hari rabu 07 desember 2022 hingga hari selasa 20 desember 2022. Melalui kegiatan ini diharapkan data yang valid dan lengkap akan tersedia dalam rangka mengambil kebijakan di bidang kepegawaian.