PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2023
Ungaran (21/02/2023)-Admin BKPSDM, Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Esensi dari pengambilan sumpah dan janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan keharusan tugas dan tanggungjawab, menghindari semua larangan bagi PNS dan mengandung tanggungjawab moral untuk melakukan ini dengan sungguh-sungguh. Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan bahwa Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Untuk itu bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang siang ini Selasa (21/02/2023), Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengambil sumpah janji terhadap 133 PNS formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, SH, MH dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang, Dr. Partono sebagai saksi. Dalam sambutannya Bupati Semarang menyebut PNS peserta kegiatan tersebut sebagai generasi milenial sehingga diharapkan memiliki sikap dan produktifitas yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. "Generasi milenial harus mampu berinovasi mengikuti perkembangan jaman namun harus tetap mematuhi perundang-undangan yang berlaku secara normatif dalam melaksanakan tugas"
Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang dalam laporan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa peserta yang sebanyak 133 orang terdiri dari golongan II sebanyak 65 orang dan golongan III sebanyak 68 orang. Peserta terbanyak dari Dinas Kesehatan (66), Dinas Pertanian (10), Dinas Kependudukanl (9), Dinas Koperasi (7), Satpol PP (6), Dinas Tenaga Kerja (4), Diskominfo (4), Dinas LH (3), Sekda (3), BKUD (3), Dinas Perijinan (3), RSUD dr Gunawan Mangunkusumo (3), Inspektorat (2), DPU (2), Dinas Kearsipan (2), Dinas Pendidikan (2), Dishub (2), Dinsos (1) dan BPBD (1).