Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS Kabupaten Semarang
Ungaran (25/08/2015)-Admin BKD, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) di Kabupaten Semarang akan dibuka pada 15 September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses via link http://pupns.bkn.go.id
Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda minimal 8 karakter untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Purjiyanta, SH, M.Hum dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian SKPD Pemerintah Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2015) di aula BKD Kabupaten Semarang.
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS, data posisi, data riwayat, data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE). Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverifikasi.
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:
- Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
- Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
- Akan dinyatakan berhenti atau pensiun
Formulir bantuan pengisian e-PUPNS
Kabid Informasi Data dan Jabatan BKD Kab.Semarang bersama Narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta
Peserta Sosialisasi dan Pelatihan