SEJUMLAH 293 PETIKAN SK KENAIKAN PANGKAT (KP) PNS PERIODE 1 OKTOBER 2023 PEMKAB SEMARANG
DI SERAHKAN MELALUI WHATSAPP GATEWAY MAUPUN FISIK
Ungaran, Admin BKPSDM (22/09/2023), Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang atas nama Bupati Semarang menyerahkan 293 Petikan SK KP PNS periode 1 Oktober 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Jum’at pagi ini (22/09/2023) di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang dengan rincian 60 KPO/reguler, 27 KP pilihan jabatan struktural, 4 KP pilihan PI, dan 202 KP pilihan jabatan fungsional, yang dihadiri para pengelola kepegawaian perangkat daerah yang terdapat PNS naik pangkat. Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris BKPSDM dan para Kepala Bidang pada BKPSDM Kabupaten Semarang.
Penyerahan petikan SKP KP periode 1 Oktober 2023 ini ditandai dengan peluncuran penyerahan petikan SK KP secara virtual dengan diberikan notifikasi pada Whatsapp Gateway masing-masing PNS yang naik pangkat. Kemudian PNS yang bersangkutan bisa men-download serta mencetak sendiri SK KP nya. Disamping penyerahan secara virtual juga diserahkan secara fisik untuk keperluan pengelolaan gaji dan kepegawaian lainnya.
Dalam sambutannya Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang bersyarat bagi PNS yang diantaranya atas capaian kinerja yang minimal harus baik. Dengan adanya perubahan manajemen kepegawaian bahwa kinerja seimbang dengan reward-nya. Sebagai ASN dituntut agile dalam menghadapi perubahan, karena perubahan harus kita sikapi dengan legowo dan ikhlas agar semakin meningkat dedikasi, integritas, loyalitas dalam berkinerja di Pemerintah Kabupaten Semarang.
Dalam kesempatan ini pula Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. berpesan kepada pengelola kepegawaian di perangkat daerah Kabupaten Semarang agar setelah rakor dan evaluasi KP periode 1 Oktober ini apabila ada permasalahan agar segera di cari pemecahannya sehingga periode kenaikan pangkat berikutnya tidak ada permasalahan lagi, karena periode kenaikan pangkat berikutnya mulai tahun 2024 periode KP adalah bulan Pebruari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Kemudian pesan berikutnya agar PNS selalu disiplin menaati peraturan kepegawaian yang sudah ditetapkan diantaranya dalam mengenakan pakaian dinas harian.