BUPATI SEMARANG MENYERAHKAN SK PENUGASAN DAN PERPINDAHAN PENUGASAN GURU
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SPF SMPN, SDN DAN TK NEGERI PEMBINA
Ungaran, Admin BKPSDM (04/12/2023). Sejumlah 178 SK Penugasan dan Perpindahan Guru sebagai Kepala Sekolah diserahkan oleh Bupati Semarang, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang Senin (04/11/2023). Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Bupati Semarang, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Para Staf Ahli Bupati dan Para Asisten SEKDA, Kepala BKPSDM, Kepala Disdibudpora, Kepala BKUD, Kepala BAPPERIDA Kabupaten Semarang, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang, Para Koordinator Pengawas SMP dan Pengawas SD.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan, penugasan guru sebagai kepala sekolah tetap berdasakan kompetensi individu. Mereka yang telah lulus pendidikan guru penggerak dan dinilai cakap, akan dipromosikan sebagai kepala sekolah. “Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan kepala sekolah. Jika ada yang mengetahui, laporkan langsung ke saya,” tegas Bupati, usai menyerahkan secara simbolis salinan surat keputusan penugasan guru sebagai kepala sekolah, di pendapa rumah dinas bupati setempat, Senin (4/12/2023). Di hadapan 178 kepala sekolah TK, SD Negeri, dan SMP Negeri, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang menempatkan SDM unggul di semua posisi pimpinan unit kerja. Termasuk, di bidang pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkarakter baik. Para kepala sekolah, lanjutnya, diminta meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan pendidikan di sekolah baru yang dipimpinnya. “(Sekolah) yang sudah baik harus ditingkatkan. Sedangkan yang belum baik harus dibuat menjadi baik,” imbuhnya. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mulai tahun depan, sesuai dengan amanat Permendikbud nomor 40 tahun 2021, menyebutkan bahwa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat guru harus memiliki sertifikat Guru Penggerak, melalui seleksi pelatihan selama 6 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kedepan seleksi untuk menjadi Kepala Sekolah betul-betul Guru yang profesional. Karena menjadi Kepala Sekolah dituntut untuk dapat memimpin dan mengelola sekolah, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan trasformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik. Selanjutnya ada 3 (tiga) hal pokok tugas Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan yaitu : Tugas Kepala Sekolah sebagai Manajerial yaitu tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Tugas Kepala Sekolah Melaksanakan Supervisi yang memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf. Dengan tujuan, untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan yaitu merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti program supervisi. Kemudian Kepala Sekolah dalam melaksanakan Kewirausahaan yang bertujuan agar sekolah memiliki sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa. Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan, para kepala sekolah yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral di tahun politik. Mereka juga di himbau bijaksana menggunakan media sosial, agar tidak terlibat politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika menjelaskan, sebanyak 178 orang menerima SK penugasan sebagai kepala sekolah. Terdiri dari 105 guru mendapat promosi dan 73 menjalani perpindahan tempat tugas. Para guru yang menerima promosi, terdiri dari 7 kepala TK, 92 kepala SDN, dan 6 kepala SMPN. Sedangkan 62 kepala SDN dan 11 kepala SMPN berpindah tempat tugas. “Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, guru dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan,” terangnya.