KABUPATEN SEMARANG RAIH ANUGERAH MERITOKRASI 2023 DARI KASN
Yogyakarta, Admin BKPSDM (07/12/2023), Pemerintah Kabupaten Semarang raih anugerah Meritokrasi 2023 dari Komisi Aparatur Negara (KASN). Penghargaan diterima oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, S.H., M.H. di Kraton Grand Ballroom, Yogyakarta Marriot Hotel, Kamis (07/12/2023).
Atas anugerah itu, Wenny Maya Kartika atas nama Bupati Semarang mengucapkan terima kasih kepada KASN. Dia berharap, “semoga penghargaan tersebut bisa menyemangati pihaknya agar lebih baik dalam pengelolaan ASN di Kabupaten Semarang.’’ Anugerah meritokrasi diberikan oleh KASN untuk mengapresiasi Instansi Pemerintah yang mencapai hasil penilaian Sistem Merit kategori baik dan sangat baik. Bagi Kabupaten Semarang, di tahun 2023 ini untuk pertama kalinya Indeks Sistem Merit meraih poin 260 dengan “predikat baik” dan Indeks Pengisian JPT meraih point 83,5 dengan “predikat baik”. Poin ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni waktu itu indeks sistem merit meraih poin 163,5 atau kategori buruk. ‘’Raihan ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam melaksanakan penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang,’’ papar Kepala BKPSDM.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Meritokrasi tersebut bentuk apresiasi tinggi terhadap instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit. Pihaknya berharap acara ini dapat mendorong konsistensi dalam menerapkan sistem merit agar terus terjaga. “Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, yang berkomitmen terus melakukan perbaikan manajemen ASN-nya, dan juga merupakan hasil dari komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit” kata Agus.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si memberikan apresiasi kepada segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan “Baik” dalam mengimplementasikan sistem merit. “Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional.” Menurut Menteri PANRB, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal tersebut sejalan dengan dua prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi. Pemberlakuan sistem merit dimulai sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Terdapat delapan aspek yang dinilai dalam sistem merit, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.