Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

PNS dan Seluruh Aparatur Dilarang Main Game Pokemon Go

 

JAKARTA (21/07/2016)- Maraknya game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Menteri Yuddy juga meminta agar para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

"Saat ini, kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dari risiko sekecil apapun. Untuk itu, para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy, dalam siaran persnya, Rabu (21/7/2016).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Untuk itu, Menteri PANRB meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Surat Edaran Menteri PANRB yang juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

 

FORUM TANYA JAWAB

Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb Ijin bertanya bapak/ibu Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX) Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id