PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)
JAKARTA (05/10/2016)– Instansi pemerintah diwajibkan melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka, termasuk dalam proses pengumumannya. Untuk memudahkan calon peserta, informasi mengenai seleksi JPT di seluruh instansi pemerintah akan diintegrasikan dalam sebuah portal nasional.
“Calon potensial bisa mencermati portal ini untuk mengetahui adanya seleksi terbuka di manapun,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (05/10).
Nantinya, K/L/pemda diwajibkan memasang pengumumkan di portal tersebut. Namun, untuk pengumuman lengkapnya, tetap harus ditampilkan di website masing-masing instansi. “Dalam portal nasional cukup disebutkan nama jabatan yang dibuka, jadwal seleksi, dan link untuk melihat pengumuman lengkapnya,” imbuh Setiawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, pengumuman untuk mengisi lowongan JPT agar dilakukan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media cetak ataupun media elektronik termasuk media online.
Surat Edaran Menpan RB Tentang Pengisian JPT