FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
"Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Admin comment
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Akan kami umumkan dalam minggu ini, mohon bersabar karena panitia masih dalam proses mempersiapakan sarana dan prasarana ujian. Masih ada waktu 2 minggu sebelum ujian dilaksanakan.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Yuliyani
Wednesday, 29 January 2020 15:39
Kartu ujian
Assalamualaikum kakak admin mau tanya untuk tulisan di kartu ujian lokasi tes masih pemrov Jateng, bagaimana kakak apakah tidak ada masalah dan bisa digunakan untuk tes. Terimakasih
Sigit
Wednesday, 29 January 2020 15:10
Serdik
Mohon maaf admin mau bertanya untuk serdik difotokopi hitam putih dilegalisir atau fotokopi berwarna dilegalisir?terimakasih
Admin comment Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Arian
Wednesday, 29 January 2020 11:31
Jadwal SKD
Jadwal skd lamanyaaaaaaa.......
Admin comment "Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Qolbi
Wednesday, 29 January 2020 08:32
admin yang terhormat
mau tanya persyaratan pengajuan karis/karsu apa saja ya ?
trimakasih
trimakasih
Admin comment SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai
Nisa
Tuesday, 28 January 2020 06:58
Perihal jadwal SKD
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pengumuman jadwal SKD tolong segera di umumkan yaaa, karena lokasi saya jauh dari luar kota. Harus booking tiket dan hotel untuk disana nanti, jd ga bisa dadakan. Tolong di infokan secepatnya yaaaa. Jangan sampai mepet waktunya. Terimakasih
Pengumuman jadwal SKD tolong segera di umumkan yaaa, karena lokasi saya jauh dari luar kota. Harus booking tiket dan hotel untuk disana nanti, jd ga bisa dadakan. Tolong di infokan secepatnya yaaaa. Jangan sampai mepet waktunya. Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam
Akan kami umumkan dalam minggu ini, mohon bersabar karena panitia masih dalam proses mempersiapakan sarana dan prasarana ujian. Masih ada waktu 2 minggu sebelum ujian dilaksanakan.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
1620 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Peni
PPPK daftar CPNS
Izin bertanya terkait PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Pengajukan surat izin mengikuti seleksi CPNS nanti akan diumumkan di mana? Mohon informasinya terima kasih
Monday, 06 April 2026 20:39
Nita
Tpp
Mohon info tpp pegawai rs dan puskesmas tahun 2026 dapat berapa x ya? Di perbupnya ga ada tulisannya
Thursday, 05 February 2026 19:46
Wahyu
Gaji p3k paruh waktu
Untuk guru yang p3k paruh waktu,yang tidak diminta membuat rek bank jateng,mekanisme gajian seperti apa,dan kapan?
Thursday, 29 January 2026 07:27


Wa'allaikumsalam Wr.Wb
Tidak masalah jika masih tercetak pemprov jateng karena itu kewenangan pusat didalamnya, tapi tetap kab.semarang untuk lokasi SKD di UTC Semarang
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan