FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Harap bersabar dan tetap memantau informasi di website kami setiap hari.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Mungkin yang dimaksud adalah nilai passing grade (nilai ambang batas). Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 sebagai berikut :
- Nilai seleksi kompetensi setiap formasi jabatan sebagaimana lampiran Kepmenpan No. 1128 Tahun 2021
- Nilai 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai 24 untuk wawancara.
untuk total tidak ada nilai passing grade. Jika nilai setiap item seleksi tidak mencapai nilai passing grade di atas maka dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai total akhirnya tinggi.
Misal formasi PPPK Perekam Medis terampil nilai seleksi kompetensi sbb :
teknis 200
manajerial 91
sosiokultural 100
wawancara 35
total 426
nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural 191 dan nilai wawancara 35 memenuhi passing grade, tetapi nilai seleksi kompetensi teknis belum memenuhi passing grade, sesuai Kepmenpan 1128 tahun 2021 bahwa nilai passing grade seleksi komptensi teknis formasi Perekam Medis Terampil adalah 225, sedangkan ybs nilainya 200.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Tahun 2021. Bisa diunduh di https://bkd.semarangkab.go.id/files/KEPMENPANRB_1128_TAHUN_2021_tentang_passing_grade_PPPK_non_guru.pdf
ttd,
Panitia Seleksi
Admin comment
Terlebih dahulu harus memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021.
Contoh sebagai berikut :
Peserta Bidan Terampil di Puskesmas A tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade. Maka semua peserta dinyatakan tidak lulus. Apabila instansi hanya membuka lokasi formasi Bidan Terampil di Puskesmas A, maka formasi tersebut tidak terisi.
Namun jika Bidan Terampil dibuka di Puskesmas A, B dan C, maka peserta Bidan Terampil Puskesmas B dan C yang lulus passing grade tetapi kalah rangking di Puskesmas yang dilamar, sesama peserta lulus passing grade ini akan dirangking kembali. Peserta peringkat terbaik akan mengisi formasi Bidan terampil di Puskesmas A. Peserta ini disebut P/L2 yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021 dan dinyatakan lulus seleksi berdasarkan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Gedung G (Perpustakaan Lama)
Nanti akan ada petugas yang mengarahkan untuk menuju lokasi.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Dwi kustianingsih
Tuesday, 23 November 2021 05:33
Antigen SKB CPNS 2021
Mau tanya min ,untuk swab antigen itu berlakunya 1x24 jam atau yang penting h-1 ujian ?
Yuni
Friday, 12 November 2021 20:31
PPPK GURU
Mohon info..
Kapan pemberkasan pengusulan NI PPPK Guru yang lulus seleksi tahap 1??
Mengingat:
Bapak Bima Haria Wibisana selaku Plt Kepala BKN mengatakan pemberkasan PPPK Guru tahap 1 tak perlu menunggu tahap 2 dan 3 selesai. Kemudian..
Ibu Nunuk Suryani selaku Sesditjen GTK Kemdikbud mengatakan pemberkasan PPPK Guru itu kewenangan BKD..
Kapan pemberkasan pengusulan NI PPPK Guru yang lulus seleksi tahap 1??
Mengingat:
Bapak Bima Haria Wibisana selaku Plt Kepala BKN mengatakan pemberkasan PPPK Guru tahap 1 tak perlu menunggu tahap 2 dan 3 selesai. Kemudian..
Ibu Nunuk Suryani selaku Sesditjen GTK Kemdikbud mengatakan pemberkasan PPPK Guru itu kewenangan BKD..
Admin comment Harap bersabar dan tetap memantau informasi di website kami setiap hari.
ttd.
Panitia Seleksi
Hamba Allah
Friday, 12 November 2021 14:59
pengumuman p3k
mohon bertanya berapakah batas nilai akhir dari peserta p3k ?
Admin comment Mungkin yang dimaksud adalah nilai passing grade (nilai ambang batas). Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 sebagai berikut :
- Nilai seleksi kompetensi setiap formasi jabatan sebagaimana lampiran Kepmenpan No. 1128 Tahun 2021
- Nilai 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai 24 untuk wawancara.
untuk total tidak ada nilai passing grade. Jika nilai setiap item seleksi tidak mencapai nilai passing grade di atas maka dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai total akhirnya tinggi.
Misal formasi PPPK Perekam Medis terampil nilai seleksi kompetensi sbb :
teknis 200
manajerial 91
sosiokultural 100
wawancara 35
total 426
nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural 191 dan nilai wawancara 35 memenuhi passing grade, tetapi nilai seleksi kompetensi teknis belum memenuhi passing grade, sesuai Kepmenpan 1128 tahun 2021 bahwa nilai passing grade seleksi komptensi teknis formasi Perekam Medis Terampil adalah 225, sedangkan ybs nilainya 200.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Tahun 2021. Bisa diunduh di https://bkd.semarangkab.go.id/files/KEPMENPANRB_1128_TAHUN_2021_tentang_passing_grade_PPPK_non_guru.pdf
ttd,
Panitia Seleksi
pertanyaan
Friday, 12 November 2021 14:47
APAKAH BENAR ?
mohon info terkait pengumuman p3k apabila diinstansi yang dipilih tidak ada peserta yang lolos pg apakah tidak diambil dari peserta dengan nilah tertinggi ?
Admin comment Terlebih dahulu harus memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021.
Contoh sebagai berikut :
Peserta Bidan Terampil di Puskesmas A tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade. Maka semua peserta dinyatakan tidak lulus. Apabila instansi hanya membuka lokasi formasi Bidan Terampil di Puskesmas A, maka formasi tersebut tidak terisi.
Namun jika Bidan Terampil dibuka di Puskesmas A, B dan C, maka peserta Bidan Terampil Puskesmas B dan C yang lulus passing grade tetapi kalah rangking di Puskesmas yang dilamar, sesama peserta lulus passing grade ini akan dirangking kembali. Peserta peringkat terbaik akan mengisi formasi Bidan terampil di Puskesmas A. Peserta ini disebut P/L2 yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021 dan dinyatakan lulus seleksi berdasarkan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
ttd.
Panitia Seleksi
Catur
Friday, 12 November 2021 13:06
Lokasi SKB CPNS 2021
Selamat siang,
Pada pengumuman tes SKB, lokasi SKB tertulis di UNNES tetapi belum disertakan keterangan gedung yang digunakan.
Mohon informasi gedung apa yang digunakan untuk tes SKB di UNNES?
Terima kasih
Pada pengumuman tes SKB, lokasi SKB tertulis di UNNES tetapi belum disertakan keterangan gedung yang digunakan.
Mohon informasi gedung apa yang digunakan untuk tes SKB di UNNES?
Terima kasih
Admin comment Gedung G (Perpustakaan Lama)
Nanti akan ada petugas yang mengarahkan untuk menuju lokasi.
ttd.
Panitia Seleksi
1620 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Peni
PPPK daftar CPNS
Izin bertanya terkait PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Pengajukan surat izin mengikuti seleksi CPNS nanti akan diumumkan di mana? Mohon informasinya terima kasih
Monday, 06 April 2026 20:39
Nita
Tpp
Mohon info tpp pegawai rs dan puskesmas tahun 2026 dapat berapa x ya? Di perbupnya ga ada tulisannya
Thursday, 05 February 2026 19:46
Wahyu
Gaji p3k paruh waktu
Untuk guru yang p3k paruh waktu,yang tidak diminta membuat rek bank jateng,mekanisme gajian seperti apa,dan kapan?
Thursday, 29 January 2026 07:27


Yang penting H-1 (tertanggal 27 November 2021)