FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Surat resmi tentang hal tersebut belum ada meskipun pada berita yang bersumber dari BKN menyebutkan bahwa tes SKB akan dilaksanakan pada akhir agustus-oktober 2020.
Segera akan kami umumkan jika surat resmi pelaksanaan telah ditetapkan.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Tidak harus memiliki NUPTK, yang penting memiliki serdik karena serdik bisa ditempuh dalam berbagai jalur.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Tidak ada tes kesamaptaan dan tes kesehatan pada tes SKB Kabupaten Semarang
terimaksih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Secara umum persyaratan yang dibutuhkan untuk mutasi masuk ke Kab. Semarang adalah sebagai berikut:
Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Untuk persyaratan, misalkan usia maksimal 50 tahun dan pangkat tertinggi III/d (sesuai dengan perbup nomor 40 tahun 2018 ), bisa di download pada web ini https://bkd.semarangkab.go.id/info-kepegawaian/peraturan-bupati.html
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Andi
Thursday, 09 July 2020 21:46
Soal SKB
Min mau tanya soal skb apakah sudah jadi dari dulu (sebelum penundaan) atau ada update soal tentang situasi terkini? (Era covid-19)
Intan
Wednesday, 08 July 2020 07:27
Tes skb
Mau tanya apakah sudah ada informasi terkait kapan akan dilaksanakannya tes SKB ??
Admin comment Surat resmi tentang hal tersebut belum ada meskipun pada berita yang bersumber dari BKN menyebutkan bahwa tes SKB akan dilaksanakan pada akhir agustus-oktober 2020.
Segera akan kami umumkan jika surat resmi pelaksanaan telah ditetapkan.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Adinu
Saturday, 04 July 2020 20:37
S.pd
Minta infonya bkd. Apakah untuk pserta yg punya serdik, juga wajib memiliki nuptk??? Agar bisa mndapat nilai mksimal/tervalidasi. Trmksh
Admin comment Tidak harus memiliki NUPTK, yang penting memiliki serdik karena serdik bisa ditempuh dalam berbagai jalur.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Skb
Thursday, 02 July 2020 12:03
Skb
Selamat siang. Izin bertanya. Apakah tes skb kabupaten semarang 2019 ada tes samapta dan kesehatannya. Terimakasih.
Admin comment Tidak ada tes kesamaptaan dan tes kesehatan pada tes SKB Kabupaten Semarang
terimaksih
ttd
Panitia Seleksi
Hari Dwi
Wednesday, 01 July 2020 11:25
Persyaratan Mutasi
Selamat Siang, ijin menanyakan apa saja persyaratan untuk mutasi ke Kab. semarang? apakah ada persyaratan khusus, misalnya usia dan golongan maksimal ? Terima kasih sebelumnya.
Admin comment Secara umum persyaratan yang dibutuhkan untuk mutasi masuk ke Kab. Semarang adalah sebagai berikut:
Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Untuk persyaratan, misalkan usia maksimal 50 tahun dan pangkat tertinggi III/d (sesuai dengan perbup nomor 40 tahun 2018 ), bisa di download pada web ini https://bkd.semarangkab.go.id/info-kepegawaian/peraturan-bupati.html
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
1620 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Peni
PPPK daftar CPNS
Izin bertanya terkait PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Pengajukan surat izin mengikuti seleksi CPNS nanti akan diumumkan di mana? Mohon informasinya terima kasih
Monday, 06 April 2026 20:39
Nita
Tpp
Mohon info tpp pegawai rs dan puskesmas tahun 2026 dapat berapa x ya? Di perbupnya ga ada tulisannya
Thursday, 05 February 2026 19:46
Wahyu
Gaji p3k paruh waktu
Untuk guru yang p3k paruh waktu,yang tidak diminta membuat rek bank jateng,mekanisme gajian seperti apa,dan kapan?
Thursday, 29 January 2026 07:27


Soal CAT baik SKD maupun SKB adalah wewenang panselnas, bukan dari instansi penerima cpns. Saran kami tetap ikuti perkembangan situasi terkini terlebih terkait formasi jabatan yang dilamar
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi