FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Tidak bisa, pengangkatan jabatan fungsional pertama berdasarkan formasi CPNS
Terimakasih
ttd
Subbid Promosi ASN
Admin comment
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali
Terimakasih
ttd
Subbid Mutasi dan Kepangkatan ASN
Admin comment
Diikutkan. Silakan menghubungi operator SKPD masing-masing.
Terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Benar, saat ini sedang dalam tahap perencanaan dan persiapan, sebelum pelaksanaan orientasi akan dilakukan penjelasan teknis. Mohon menunggu informasi selanjutnya.
Terimakasih.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
prasetiyo
Monday, 29 August 2022 10:37
Penyesuaian Ijasah setelah pengangkatan pertama JF
admin mau tanya, sebelum saya diangkat jadi CPNS , saya sudah lulus S1, pendaftaran CPNS menggunakan ijasah D3. Jika saya mengajukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, S1 saya masih bisa diajukan untuk Ujian kenaikan pangkat ???
agung prasetiyo
Monday, 29 August 2022 10:32
Penyesuaian Ijasah
admin mau tanya, sebelum saya diangkat jadi CPNS , saya sudah lulus S1, pendaftaran CPNS menggunakan ijasah D3. Jika saya mengajukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, S1 saya masih bisa diajukan juga???
Admin comment Tidak bisa, pengangkatan jabatan fungsional pertama berdasarkan formasi CPNS
Terimakasih
ttd
Subbid Promosi ASN
Pandora
Thursday, 25 August 2022 18:43
Kenaikan Gaji Berkala
Halo, BKPSDM
Izin bertanya untuk kenaikan gaji berkala 2 tahun sekali itu terhitung dari masa kerja CPNS atau PNS ya
Terima kasih
Izin bertanya untuk kenaikan gaji berkala 2 tahun sekali itu terhitung dari masa kerja CPNS atau PNS ya
Terima kasih
Admin comment Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali
Terimakasih
ttd
Subbid Mutasi dan Kepangkatan ASN
Ragil Kukuh
Thursday, 11 August 2022 15:28
P3K
Selamat sore.
Mau bertanya.
Apakah untuk tenaga lapangan Bina Marga tidak di ikut sertakan dalam pemetaan/pendataan calon seleksi P3K? Terimakasih
Mau bertanya.
Apakah untuk tenaga lapangan Bina Marga tidak di ikut sertakan dalam pemetaan/pendataan calon seleksi P3K? Terimakasih
Admin comment Diikutkan. Silakan menghubungi operator SKPD masing-masing.
Terimakasih
ttd
Admin
Rizky
Sunday, 07 August 2022 06:53
PPPK
Apakah benar akan ada orientasi PPPK?
Admin comment Benar, saat ini sedang dalam tahap perencanaan dan persiapan, sebelum pelaksanaan orientasi akan dilakukan penjelasan teknis. Mohon menunggu informasi selanjutnya.
Terimakasih.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
1620 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Peni
PPPK daftar CPNS
Izin bertanya terkait PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Pengajukan surat izin mengikuti seleksi CPNS nanti akan diumumkan di mana? Mohon informasinya terima kasih
Monday, 06 April 2026 20:39
Nita
Tpp
Mohon info tpp pegawai rs dan puskesmas tahun 2026 dapat berapa x ya? Di perbupnya ga ada tulisannya
Thursday, 05 February 2026 19:46
Wahyu
Gaji p3k paruh waktu
Untuk guru yang p3k paruh waktu,yang tidak diminta membuat rek bank jateng,mekanisme gajian seperti apa,dan kapan?
Thursday, 29 January 2026 07:27


Pengangkatan jabatan fungsional pertama berdasarkan formasi CPNS yang dilamar, ijazah S1 yang diperoleh sebelum diangkat CPNS bagi pejabat fungsional dapat diakui dalam pengangkatan alih kategori jenjang keahlian dan kenaikan pangkat melalui mekanisme ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pencantuman gelar, serta telah memperoleh Pengakuan Angka Kredit (PAK), lulus uji kompetensi, tersedia formasi, dan persyaratan lain untuk alih jenjang keahlian
Terimakasih
ttd
Subbid Promosi ASN