FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin
Admin comment
Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Brian
Tuesday, 10 May 2022 05:57
Tata cara dan Syarat pengajuan pengunduran diri p3
Assalamualiakum admin, mau bertanya bagaimana tata cara dan syarat pengajuan pengunduran diri p3k dengan ketentuan pengunduran diri tidak atas permintaan sendiri? Terimakasih.
Arif
Monday, 25 April 2022 07:35
Informasi THR untuk PPPK
Assalamualaikum admin, semoga admin dan seluruh jajaran Bkpsd Kab . Semarang sehat selalu . Mohon informasi terkait pemberian THR untuk PPPK Guru yang terima SK 2022, apakah termasuk dalam penerima THR? Terima kasih
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin
Norhayati Endah Permatasari
Friday, 22 April 2022 09:08
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SK PPPK
Selamat Pagi mau bertanya terkait dengan SK PPPK. Waktu pengisian DRH kemarin, Tempat Lahir saya itu kan hanya bisa memilih setingkat Kabupaten sehingga tidak sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah. Apakah harus diganti sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah atau tidak masalah kalau tertulis setingkat Kabupaten? Saya bertanya karena terkait dengan pengisian KP4 harus disesuaikan SK atau akte/ktp/kk/ijazah. Mohon informasinya terima kasih.
Admin comment Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
prita
Wednesday, 20 April 2022 06:44
mutasi p3k guru
assalamualaikum wr wb mohonn info bapak ibukk saya di terima p3k guru, nahh saya ijin bertanya apakah guru p3k bisa mutasii ke kecamatan lainn tapi masih dalam satu lingkup kab, karena ada sesuatu hall
terimakasih wassalamualaikum wr wb
terimakasih wassalamualaikum wr wb
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Ana
Thursday, 14 April 2022 21:03
Pppk mengikuti ppg
Assalamu'alaikum, alhamdulillah saya dari sekolah swasta lulus pppk tahap 2 dan rencana akan menerima sk pada bulan ini dan akan berpindah tugas di sekolah negri. Ketika saya cek SIMpkb saya menerima undangan mengikuti kegiatan ppg daljab. Yang menjadi pertanyaan apa saya tetap bisa mengikuti ppg daljab? Kalau bisa untuk pakta integritas saya memakai asal sekolah yg mana, apakah masih memakai data asal sekolah mengingat data dapodik blm dimutasi karena sk blm diterima dan apa berpengaruh jika kemudian hari ketika ppg berlangsung ada mutasi data dapodik. Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
1620 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Peni
PPPK daftar CPNS
Izin bertanya terkait PPPK yang ingin mendaftar CPNS. Pengajukan surat izin mengikuti seleksi CPNS nanti akan diumumkan di mana? Mohon informasinya terima kasih
Monday, 06 April 2026 20:39
Nita
Tpp
Mohon info tpp pegawai rs dan puskesmas tahun 2026 dapat berapa x ya? Di perbupnya ga ada tulisannya
Thursday, 05 February 2026 19:46
Wahyu
Gaji p3k paruh waktu
Untuk guru yang p3k paruh waktu,yang tidak diminta membuat rek bank jateng,mekanisme gajian seperti apa,dan kapan?
Thursday, 29 January 2026 07:27


Wa'allaikumsalam
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditunda apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan tersebut maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 56 ayat 7 disebutkan bahwa PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN