FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Jika yang dimaksud adalah Pindah (Mutasi ke luar Kabuipaten Semarang) maka, Prosedur pemindahan (mutasi) dimulai dari PNS yang bersangkutan kepada Instansi Penerima, selanjutnya Instansi penerima mempertimbangkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan.. Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mutasi, Instansi penerima membuat usul mutasi yang disertai dengan Anjab dan ABK kepada Instansi asal berdasarkan usul mutasi dari Instansi penerima, Instansi asal menerbitkan Persetujuan Mutasi dengan menyebut nama jabatan yang akan diduduki PNS tersebut di tempat baru.
Terkait dengan guru yang tidak memiliki S1 yang mengajukan pindah tersebut maka tergantung kebijakan dari Instansi Penerima apakah menerima atau tidak dengan pertimbangan pendidikan tersebut.
Terimakasih
ttd,
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Untuk Formasi CPNS penetapan formasi dari Menpan sudah keluar, tetapi untuk melihat formasinya melalui pengumuman secara resmi.
Mohon ditunggu penggumumannya, salah satu media pengumuman adalah di dalam web BKD ini.
Terimakasih
ttd
Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
BKD dan Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang belum menerapkan e-kinerja. Penyusunan SKP belum memanfaatkan teknologi informasi (e-kinerja)
terimakasih.
ttd
Kasubbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr, wb.
- Analis Kebutuhan Diklat (AKD) didasari dengan uraian tugas yang ada di SKP.
Contoh :
*) Tupoksi sebagai bendahara -->kebutuhan diklat-->diklat bendahara
*) Tupoksi sebagai pengelola data-->kebutuhan diklat-->diklat komputer/IT/dll
- AKD juga bisa didasari atas saran atau masukan dari atasan langsung.
- Apabila ada rencana pengkaderan untuk tupoksi diluar SKP, bila dirasa sangat urgent bisa juga diusulkan diklat yang dibutuhkan ke BKD.
ttd,
Subbid Pendidikan dan Pelatihan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Nunung
Saturday, 09 November 2019 19:00
Formasi cpns kab.semarang
Assalamualaikum mimin..
Mohon maaf ijin brtnya.. utk formasi cpns kab.semarang diumumkan kpn ya? Krn menurut info dr BKN tgl 11 nov sudah dibuka pendaftaran.. sdgkn kab/kota lain jg sudah memberikan informasi formasi cpns tiap2 daerahny msg2..
Trma ksih..
Mohon maaf ijin brtnya.. utk formasi cpns kab.semarang diumumkan kpn ya? Krn menurut info dr BKN tgl 11 nov sudah dibuka pendaftaran.. sdgkn kab/kota lain jg sudah memberikan informasi formasi cpns tiap2 daerahny msg2..
Trma ksih..
ali fathoni
Wednesday, 06 November 2019 08:43
guru tidak s1
selamat pagi,,, ijinbertanya berkaitan tentang guru tidak punya s1 mengajukan pindah, bagaimana prosedurnya. terimakasih
Admin comment Jika yang dimaksud adalah Pindah (Mutasi ke luar Kabuipaten Semarang) maka, Prosedur pemindahan (mutasi) dimulai dari PNS yang bersangkutan kepada Instansi Penerima, selanjutnya Instansi penerima mempertimbangkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan.. Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mutasi, Instansi penerima membuat usul mutasi yang disertai dengan Anjab dan ABK kepada Instansi asal berdasarkan usul mutasi dari Instansi penerima, Instansi asal menerbitkan Persetujuan Mutasi dengan menyebut nama jabatan yang akan diduduki PNS tersebut di tempat baru.
Terkait dengan guru yang tidak memiliki S1 yang mengajukan pindah tersebut maka tergantung kebijakan dari Instansi Penerima apakah menerima atau tidak dengan pertimbangan pendidikan tersebut.
Terimakasih
ttd,
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
rian
Tuesday, 29 October 2019 16:15
Formasi CPNS kab. semarang
bismillah, admin yg sy hormati izin brtanya, untk formasi lengkap CPNS 2019 khusus kab. semarang ap sudh kebuar? kalau sudh d mana sekirany kt bisa lihat/download brkasny? terimakasih
Admin comment Untuk Formasi CPNS penetapan formasi dari Menpan sudah keluar, tetapi untuk melihat formasinya melalui pengumuman secara resmi.
Mohon ditunggu penggumumannya, salah satu media pengumuman adalah di dalam web BKD ini.
Terimakasih
ttd
Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
safira
Saturday, 14 September 2019 09:45
e-kinerja
apakah bkd kab.semarang sudah menerapkan e-kinerja ? dan institusi apa lagi yang sudah menerapkannya di kab.semarang ?
Admin comment BKD dan Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang belum menerapkan e-kinerja. Penyusunan SKP belum memanfaatkan teknologi informasi (e-kinerja)
terimakasih.
ttd
Kasubbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Hendry Septyadi
Wednesday, 11 September 2019 10:00
Cara menganilisis Kebutuhan Diklat
Assalamualaikum wr.wrb
Saya mengalami kesulitan dalam menganalisis kebutuhan diklat di lingkungan SKPD kami. Untuk itu bila berkenan mohon agar dapat diberikan petunjuk teknis dalam menghimpun dan menyusun analisis diklat yang dibutuhkan oleh tiap2 SKPD.
Atas perhatian yg diberikan saya ucapkan terimakasih.
Wassalam
Saya mengalami kesulitan dalam menganalisis kebutuhan diklat di lingkungan SKPD kami. Untuk itu bila berkenan mohon agar dapat diberikan petunjuk teknis dalam menghimpun dan menyusun analisis diklat yang dibutuhkan oleh tiap2 SKPD.
Atas perhatian yg diberikan saya ucapkan terimakasih.
Wassalam
Admin comment Wa'allaikumsalam wr, wb.
- Analis Kebutuhan Diklat (AKD) didasari dengan uraian tugas yang ada di SKP.
Contoh :
*) Tupoksi sebagai bendahara -->kebutuhan diklat-->diklat bendahara
*) Tupoksi sebagai pengelola data-->kebutuhan diklat-->diklat komputer/IT/dll
- AKD juga bisa didasari atas saran atau masukan dari atasan langsung.
- Apabila ada rencana pengkaderan untuk tupoksi diluar SKP, bila dirasa sangat urgent bisa juga diusulkan diklat yang dibutuhkan ke BKD.
ttd,
Subbid Pendidikan dan Pelatihan
1626 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42
Ahmad Isman
Persyaratan PNS sebagai Calon Kepala Desa
Assalamualakum wr. wb.
Mohon informasi, bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari pengajuan izin, cuti selama proses pencalonan, sampai dengan pembebasan sementara dari jabatan apabila terpilih dan pengangkatan kembali setelah berakhir sebagai Kepala Desa?
Mohon mengingat proses tersebut melibatkan beberapa tahapan administrasi...
Sunday, 13 September 2026 07:59
Ahmad Isman
PNS sebagai Calon Kepala Desa
Mohon penjelasan mengenai prosedur bagi PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari izin pencalonan, cuti, proses apabila terpilih, sampai dengan pengaktifan kembali sebagai PNS setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir. Sebagai saran, kiranya BKPSDM dapat menyediakan alur atau SOP khusus mengenai proses tersebut beserta persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar lebih mudah d...
Sunday, 13 September 2026 06:21


PENGUMUMAN SELEKSI sudah kami posting di halaman web iini silakan download.
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan