SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2018
Ungaran (19/04/2018)-Admin BKD, Dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian yang baru maka, BKD Kabupaten Semarang menghadirkan Narasumber dari KanReg 1 BKN Yogyakarta dalam mengadakan acara "Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2018". Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu (18/04/2018) tersebut bertempat di Aula BKD Kab.Semarang dan dihadiri 46 orang perwakilan dari OPD di Lingkungan Pemerintah kabupaten Semarang.
Sosialisasi pertama yaitu PP Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disampaikan oleh Narasumber Bp. Dwi Haryono, SH. Dalam materi ini disampaikan bahwa Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN.
Sosialisasi kedua yaitu PerKa BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Cuti PNS disampaikan oleh Narasumber Bp.Edi Kusmarwanto, S.IP. Dalam materi ini disampaikan hak dan kewajiban PNS dalam mengambil ijin cuti, diharapkan setiap PNS mematuhi setiap ketentuan dalam mengambil hak cutinya sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terjadi kesalahan mangkir jam bekerja dan memperoleh hukuman disiplin.
Kepala BKD Kabupaten Semarang Bp. Partono, SH, MM dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang mengalami krisis pegawai akibat dari moratorium penerimaan CPNS, sehingga diharapkan setiap PNS memaksimalkan kemampuan dalam bekerja. Tidak menutup kemungkinan juga akan terus dilakukan rotasi antar OPD untuk memaksimalkan tugas pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.