Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
SKP adalah rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS
SKP disusun oleh tiap PNS berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya)
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang SKP dapat di baca di :
Penilaian Prestasi Kerja PNS, Klik disini
Perilaku Kerja, Klik disini
Perhitungan Per Aspek, Klik disini
Formulir Penilaian SKP Download disini