TUGAS BKPSDM
Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang adalah Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
FUNGSI BKPSDM
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian, mutasi, promosi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
c. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian, mutasi, promosi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan pelaksanaan kegiatan lain yang diberikan oleh Bupati