Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

Tim Kerja Pengadaan dan Pemberhentian ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian di bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN

Uraian Tugas Tim Kerja Pengadaan dan Pemberhentian ASN :

  1. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipul Negara;
  2. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipul Negara;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi: penyusunan formasi, pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipul Negara;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipul Negara;
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan dan pemberhentian Aparatur Sipul Negara;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

LAYANAN TIM KERJA PENGADAAN DAN PEMBERHENTIAN ASN :

 

1.  PERSYARATAN SCAN ASLI DOKUMEN UNTUK PENSIUN  YANG WAJIB ADADANDI UPLOAD DI E-FILE, SERTA BERKAS YANG DIKIRIM KE BKPSDM

 APENSIUN KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN (BUP)

  1. SK CPNS dan SK KP terakhir
  2. Penilaian Kinerja 1tahun terakhir
  3. Surat nikah
  4. Suket  Hukuman Disiplin
  5. Suket  Pidana
  6. Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  7. Akta Cerai, jika cerai
  8. Akta Kematian suami/istri PNS
  9. Akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah), jika anak lebih dari 1 dijadikan 1 file
  10. Upload pas foto terbaru (background merah) di profil MyASN

Dokumen yang dikirim fisik : DPCP, Pas Foto berwarna 3x4 = 4 (background merah)/sesuai yang di upload di MyASN,  Daftar susunan keluarga
 

B.  PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI(APS)

  1. SK CPNS dan SK KP terakhir
  2. Penilaian Kinerja1 tahun terakhir
  3. Surat Nikah
  4. Suket  Hukuman Disiplin
  5. Suket  Pidana
  6. Kartu Keluarga  (KK) dan KTP
  7. Akta Cerai
  8. Akta Kematian  suami/istri PNS
  9. Surat Permohonan APS disertai alasan dan mengetahui kepala perangkat daerah
  10. Upload pas foto terbaru (background merah) di profil MyASN
  11. Fotocopy Akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah), jika anak lebih dari 1 dijadikan 1 file
    Dokumen yang dikirim fisik :Pengantar, Permohonan, DPCP, pengantar, Foto berwarna 3x4=4 (background merah)/sesuai yang diupload/unggah di MyASN,  Daftar susunan Keluarga.
    Jika Uzur : surat Tim penguji kesehatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri : SK Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    C. PENSIUN JANDA / DUDA

    1. 
    SK CPNS dan SK KP terakhir
    2. Penilaian Kinerja1 tahun terakhir
    3  Surat/AktaKematianPNS
    4. Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa/Keluarahan
    5. Surat Nikah
    6. Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    7. Akta Cerai/Akta Kematian bagi pensiunan anak
  12. Akta Kelahiran Anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah), jika anak lebih dari 1 dijadikan 1 file
    Dokumen yang dikirim fisik : DPCP, pengantar, Foto Janda/Duda berwarna 3x4=4 (background merah), Daftar Susunan Keluarga

    D. USUL REKOMENDASI TEWAS DALAM TUGAS KE BKN MELALUI BKPSDM DAN PENERBITAN SK BUPATI TENTANG TEWAS
  1. Berita Acara dari POLRES setempat
  2. Laporan dari pimpinan perangkat daerah tentang terjadinya kecelakaan yang menyebabkan tewas
  3. Kronoligis terjadinya tewas dari pimpinan perangkat daerah
  4. Surat tugas yang menyatakan korban benar-benar dalam menjalankan tugas dari pimpinan perangkar daerah
  5. Visum dari dokter setempat

Setelah terbit rekomendasi tewas dari BKN, akan diterbitkan SK Bupati tentang penetapan tewas

E. USUL PEMBERHENTIAN KARENA TEWAS DALAM TUGAS

  1. SK CPNS, SK PNS, dan SK KP terakhir
  2. Penilaian Kerja1 tahun terakhir
  3. Surat / Akte Kematian
  4. Surat Nikah
  5. Suket  Hukuman Disiplin
  6. Suket  Pidana
  7. Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  8. Surat rekomendasi tewas dari BKN
  9. SK Bupati tentang Penetapan Tewas
  10. Akta Kelahiran Anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)

Dokumen yang dikirim fisik :Pengantar, DPCP, Foto berwarna (istri/suami/anak) 3x4=4 (background merah),  Daftar Susunan Keluarga.

 

2.  PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PPPK

 A. Jenis pemutusan perjanjian kerja PPPK, wajib diusulkan :

  1. Karena jangka waktu berkahir
  2. Karena mininggal dunia
  3. Karena Atas Permintaan Sendiri (APS), masa perjanjian kerja minimal 90% dan target kinerja minimal 90%.

B. Persyaratan dokumen Fisik untuk Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK :

  1. Surat usulan dari pimpinan perangkat daerah
  2. Fc. Sah SK Pengangkatan PPPK
  3. Fc. Sah Surat Perjanjian Kerja terakhir
  4. Fc. Sah akta kematian (bagi yang meninggal dunia)
  5. Surat Pernyataan PPPK bermaterai (bagi PPPK yang APS)

 

3.  PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerahdikirim ke  email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  1. Scan Asli SK CPNS
  2. Scan Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  3. Scan Asli penilaian kinerja terakhir
  4. Scan Asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Latsar
  5. Scan Asli Surat Hasil Uji Kesehatan

Scan Dokumen tersebut diunggah/upload di aplikasi e-File

 

4.  PERSYARATAN PENGAJUAN MPP

Diajukan paling lama 1 tahun sebelum TMT BUP dalam bentuk dokumen Fisik :

  1. Surat usulan dari Pimpinan Perangkat Derah
  2. Surat permohonan MPP dari PNS ybs
  3. Fc. sah SK CPNS
  4. Fc. Sah KP terakhir
  5. Fc. Sah SK Jabatan terakhir
  6. Suket tidak pernah dijatuhi hukdis sedang/berat 1 tahun terakhir
  7. Suket tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana

 


 

FORUM TANYA JAWAB

Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb Ijin bertanya bapak/ibu Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX) Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id