Sub Koordinator Pegembangan ASN, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN dibidang Pengembangan ASN
Sub Koordinator Pengembangan ASN, melayani :
• DIKLAT LATSAR merupakan syarat pengangkatan CPNS menjasi PNS
Terdiri dari :
1. Diklat Latsar Gol. I
2. Diklat Latsar Gol. II
3. Diklat Latsar Gol. III
CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Latsar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS
• DIKLAT DALAM JABATAN dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya
Terdiri dari :
1. Diklat Kepemimpinan
2. Diklat Fungsional
3. Diklat Teknis
• DIKLAT KEPEMIMPINAN dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II
4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
• DIKLAT FUNGSIONAL dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing
Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu
Contoh :
1. Diklat Fungsional Auditor
2. Diklat Fungsional Pustakawan
3. Diklat Fungsional Penyuluh Pertanian
• DIKLAT TEKNIS dilaksanakan untuk mencapari persyaratan kompetensi teknis
yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS
Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis
dalam pelaksanaan tugasnya
Contoh :
1. Diklat Teknis Pengembangan Usaha Pariwisata
2. Diklat Teknis bagi Aparat Pemadam Kebakaran
3. Diklat Teknis Pengawasan Lingkungan Hidup
- Prev
- Next >>