FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu Terima kasih
Admin comment
sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu
Terima kasih

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Adin
Thursday, 09 October 2025 20:47





Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
fikhi
Monday, 22 September 2025 10:00





user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
FIKHI
Tuesday, 16 September 2025 11:50





person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Galih
Friday, 12 September 2025 10:11





PPPK PARUH WAKTU
Ijin bertanya apakah kab. Semarang tidak membuka pengusulan PPPK PARUH WAKTU? untuk R5

sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu Terima kasih
Ryan
Thursday, 11 September 2025 09:52





PPPK paruh waktu
Selamat pagi, untuk pengumuman pengusulan PPPK paruh waktu tanggal berapa nggih?, sudah mepet tanggal akhir pengisian drh, terima kasih

sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu
Terima kasih
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa:
a) Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b) Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud, merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
c) Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya
Bagi PPPK yang akan mencantumkan gelar, dapat diusulkan melalui Peremajaan Pendidikan pada SIASN dan Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara akan melakukan persetujuan (approval) usulan tersebut sehingga tidak ada produk surat pencantuman gelar yang diterbitkan. Pencantuman gelar bagi PPPK sebagaimana dimaksud tidak memiliki civil effect di bidang mutasi kepegawaian.
Syarat administrasi dan mekanime usulan dapat menghubungi Ketua Tim Kerja Subbidang Pengembangan ASN BKPSDM
Terima Kasih