Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

Sub Koordinator Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN

 Sub Koordinator Pembinaan dan kesejahteraan ASN, melayani :

 

1.  Pengurusan Kartu Suami /Istri

      Karis / Karsu merupakan kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
      Dasar Penetapan Karis / Karsu: Keputusan BAKN Nomor 1158a Tahun 1983
      Fungsi Karis / Karsu :
      a. Sebagai bukti pendaftaran isteri / suami sah PNS
      b. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda / duda
      c. Untuk tertib administrasi kepegawaian


      SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
      1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
      4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar

      Keterangan :
      1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
      2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
      Download :syarat_karis-karsu.doc


      SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
      1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
      4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
      5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan

      Keterangan :
      Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
      1. Laporan Perkawinan Kedua
      2. Surat Keputusan Pengadilan
      3. Surat Cerai
      Download :syarat_karis_karsu_pengganti.doc

 

FORUM TANYA JAWAB

Edi Prasetyo
Aplikasi Skacmatt
Selamat siang bapak/ibu. Mohon bertanya mengenai aplikasi presensi Skacmatt. Untuk aplikasi Skacmatt di Handphone saya belum bisa digunakan bapak/ibu. Dikarenakan foto di epersonal saya belum diverifikasi. Mohon maaf, untuk solusinya bagaimana ya bapak/ibu? terima kasih
Tuesday, 24 September 2024 11:07
Etik Ambarwati
Pengumuman Administrasi
Selamat siang pak /bu.. izin bertanya untuk pengumuman seleksi cpns administrasi tahun 2024 di umumkan tanggal berapa ya pak /bu? terima kasih
Wednesday, 18 September 2024 13:12
Budiyono
Seputar CPNS
assalamualaikum, saya budi ijin bertanya. terkait syarat jurusan pada formasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama apakah boleh jika dari lulusan Sarjana Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam ? mohon petunjuknya
Monday, 09 September 2024 15:27

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id