Sub Koordinator Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN
Sub Koordinator Pembinaan dan kesejahteraan ASN, melayani :
1. Pengurusan Kartu Suami /Istri
Karis / Karsu merupakan kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
Dasar Penetapan Karis / Karsu: Keputusan BAKN Nomor 1158a Tahun 1983
Fungsi Karis / Karsu :
a. Sebagai bukti pendaftaran isteri / suami sah PNS
b. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda / duda
c. Untuk tertib administrasi kepegawaian
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
Download :syarat_karis-karsu.doc
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
Download :syarat_karis_karsu_pengganti.doc
- Prev
- Next >>