Sekretrariat
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang penyusunan perencanaan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan keuangan.
Fungsi :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pengelolaan administrasi keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sekretariat terbagi atas 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian