Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2018

Ungaran (18/03/2019)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang pada hari Senin (18/03/2019) telah berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari 46 SKPD berlangsung lancar dengan menghadirkan Narasumber dari KANREG 1 BKN YOGYAKARTA, Bpk. Samir Gunawan, S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.

Peraturan Perundang-undang  Bidang Kepegawaian yang dimaksud dalam acara ini adalah PP NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2018 perlu diketahui bahwa:
1. Pegawai Honorer berubah status menjadi PPPK setelah lulus seleksi yang telah ditetapkan
2. Usia pelamar lebih fleksibel, dimana pegawai honorer tidak dibatasi usia seperti seleksi CPNS
3. Membuka peluang yang lebih luas, dimana PPPK diharapkan mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi ASN
4. Memberikan kepastian kerja kepada pegawai honorer, PPPK akan memiliki status, hak dan perlindungan yang jelas
5. Mendapatkan hak dan fasilitas setara PNS, kecuali tunjangan pensiun.

Download Materi Sosialisasi 





 


 

 
 

FORUM TANYA JAWAB

Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id