Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN TAHUN 2018

Ungaran (18/03/2019)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang pada hari Senin (18/03/2019) telah berlangsung acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2019. Acara yang dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari 46 SKPD berlangsung lancar dengan menghadirkan Narasumber dari KANREG 1 BKN YOGYAKARTA, Bpk. Samir Gunawan, S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.

Peraturan Perundang-undang  Bidang Kepegawaian yang dimaksud dalam acara ini adalah PP NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 
Dengan berlakunya PP No. 46 Tahun 2018 perlu diketahui bahwa:
1. Pegawai Honorer berubah status menjadi PPPK setelah lulus seleksi yang telah ditetapkan
2. Usia pelamar lebih fleksibel, dimana pegawai honorer tidak dibatasi usia seperti seleksi CPNS
3. Membuka peluang yang lebih luas, dimana PPPK diharapkan mampu diisi oleh pekerja dari kalangan profesional yang ingin menjadi ASN
4. Memberikan kepastian kerja kepada pegawai honorer, PPPK akan memiliki status, hak dan perlindungan yang jelas
5. Mendapatkan hak dan fasilitas setara PNS, kecuali tunjangan pensiun.

Download Materi Sosialisasi 





 


 

 
 

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id