UJI KOMPETENSI BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (04/11/2017)-Admin BKD, Sesuai Ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa dalam rangka menyediakan informasi mengenai kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatan PNS, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi. Untuk itu, Bertempat di LPMP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 dan 30 november 2017 Pemerintah Kabupaten Semarang bekerjasama dengan LPMP Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Uji Kompetensi Bagi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah kabupaten Semarang.
Acara yang berlangsung selama 2 hari itu diikuti sebanyak 125 orang PNS dari berbagai OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Plt. kepala BKD, Heri Purnomo, SH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sesuai amanat PP No. 5 Tahun 2014 bahwa setiap ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta bertanggungjaba atas kinerjanya. Manajemen ASN ini berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, golongan dan agama.
Laporan penyelenggaraan acara oleh Kepala bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Kabupaten Semarang
Sambutan Plt. kepala BKD
Peserta Uji Kompetensi
Kegiatan Problem Solving dan Dinamika Kelompok