PEMBEKALAN PELATIHAN DASAR CPNS PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TA. 2019
Ungaran (30/08/2019)-Admin BKD, Bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang hari ini (30/08/2019) telah berlangsung acara Pemanggilan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Formasi Umum Tahun 2018 Gelombang XI. Pembekalan yang diberikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Semarang, Partono, SH,MM tersebut sebagai arahan kepada peserta LatSar sebelum mereka melaksanakan pelatihan dasar CPNS yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Yogyakarta agar dilaksanakan dan diikuti sebaik-baiknya.
PEMBEKALAN PNS YANG AKAN PURNA TUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG ANGKATAN IV TAHUN 2019
Ungaran (23/08/2019)-Admin BKD, Salah satu tujuan dari Pembekalan PNS yang akan purna tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang adalah memberikan bekal kemampuan, sikap dan keterampilan dalam bidang kewirausahaan menuju kemandirian finansial di masa purna bhakti yang lebih sehat dan produktif. Untuk itu, pada hari kamis (22/08/2019) Orientasi Lapangan dalam acara pembekalan PNS yang akan purna tugas dilaksanankan di Perusahaan Tradisional Snacks Ganeps Solo. Di sana, peserta diajak untuk mencoba dan membuat sendiri kue-kue tradisional khas Ganeps dengan harapan dijadikan salah satu rencana kewirausahaan untuk mengisi masa purna.
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2019
Ungaran (21/08/2019)- Admin BKD, Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2019 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2733/KASN/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan ketentuan sebagai berikut: