PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (12/02/2018) - Admin BKD, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 huruf a tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi, Bupati Semarang atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dan guna menjunjung tinggi harkat dan martabat serta integritas dan kehormatan dalam melaksanajan tugas dan tanggungjawab pada tanggal 21 November 2017 menetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 86 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS Pemerintah Kabupaten Semarang
Download Peraturan Bupati Semarang Tentang Kode Etik PNS Kab.Semarang
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018
Ungaran (09/02/2018)- Admin BKD, Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman dibawah ini:
PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA (II.b) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2017
Ungaran (29/12/2017)-Admin BKD, Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada hari ini, jumat (29/12/2017) telah berlangsung acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Acara yg dipimpin langsung oleh Bupati Semarang tersebut melantik 5 orang Pejabat Struktural Eselon II.b
UJI KOMPETENSI BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (04/11/2017)-Admin BKD, Sesuai Ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa dalam rangka menyediakan informasi mengenai kemampuan dalam melaksanakan tugas jabatan PNS, setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi. Untuk itu, Bertempat di LPMP Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 dan 30 november 2017 Pemerintah Kabupaten Semarang bekerjasama dengan LPMP Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Uji Kompetensi Bagi Pelaksana di Lingkungan Pemerintah kabupaten Semarang.