Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian

Perbaikan Data

A. Penetapan Nama ATAU TANGGAL LAHIR

  1. JIKA NAMA ATAU TANGGAL LAHIR DALAM SK CPNS DENGAN IJAZAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN CPNS BERBEDA
  2. Perbaikan dilakukan oleh BKN Pusat di Jakarta
  3. Hasil ralat atau perbaikan berbentuk Surat Penetapan bukan penggantian SK CPNS.
  4. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang.
    2. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
    4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
    5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (KP)Pertama dilegalisir
    6. Fotokopi SK KP Terakhir dilegalisir
    7. Fotokopi Kartu TASPEN dilegalisir
    8. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
    9. Fotokopi Ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP, SK CPNS, SK KP, Kartu Taspen, Ijazah, dan Kartu Pegawai minimal oleh pejabat Eselon II.

B. Perbaikan Nama, TMT CPNS, Jenis kelamin Dan Cetak Ulang SK Konversi NIP

  1. Perbaikan dilakukan oleh BKN Regional I Yogyakarta
  2. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
    2. Asli SK Konversi NIP
    3. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    4. Fotokopi SK CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf c dan d diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP dan SK CPNS oleh pimpinan perangkat daerah

Pelayanan Data Pegawai

Persyaratan permintaan data kepegawaian:

    1. Data Statistik Pegawai

Data statistik pegawai per bulan disajikan pada website Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang

2. Data Kepegawaian Lainnya

Surat permintaan data ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang dengan menyebutkan peruntukkan data.

Pembaruan Data Pegawai Dalam e-Personal

Kesalahan data pegawai akan berpengaruh terhadap pelayanan administrasi kepegawaian bagi PNS/CPNS yang bersangkutan. Perbaikan data pegawai dilakukan dengan mengirimkan:

  1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
  2. Dokumen pendukung

Kartu Pegawai Elektronik

  1. Dasar

Kartu Pegawai Elektronik (KPE) adalah Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik.

Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
 

2. Manfaat KPE

Penerbitan KPE dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS diantaranya dalam hal:

  1. Gaji
  2. Kesehatan
  3. Pensiun
  4. Tabungan Hari Tua
  5. Tabungan Perumahan
  6. Transaksi keuangan/perbankan
     

3. Berkas Persyaratan

a. Ralat KPE yang salah NIP/Nama

  1. Surat Pengantar
  2. KPE asli dan fotokopi
  3. Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama, rangkap 2
  4. Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belummenggunakan NIP Baru),rangkap 2

b. Usulan Cetak KPE yang Tertelan Mesin ATM

  1. Surat Pengantar
  2. Bukti Lapor Bank dimana KPE tertelan di mesin ATM
  3. Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama, rangkap 2
  4. Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belum menggunakan NIP Baru),rangkap 2

c. Usulan Cetak KPE Yang Hilang

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Fotokopi SK CPNS/Pengangkatan Pertama,rangkap 2
  4. Fotokopi SK NIP Baru/SK Konversi NIP (bagi PNS yang pengangkatan pertama belummenggunakan NIP Baru),rangkap 2

 

Download syarat-syarat diatas

Download :Format_Meklap.xls

 

Diharapkan setiap PNS / CPNS sudah mengisi Formulir Isian Pegawai (F.I.P) demi kelengkapan data isian elektronik dan melengkapi dengan berkas pendukungnya demi kelengkapan data fisik.

FORUM TANYA JAWAB

Gading
PPPK tahap 2 bertanya
Untuk pengisian deskripsi pekerjaan (Nama Pekerjaan dan Unit Kerja) di laman sscasn di isi sesuai SK atau di isi sesuai jabatan yang dilamar nggih, mohon penjelasannya, terima kasih
Wednesday, 18 December 2024 13:26
Betha
PPPK TAHAP 2
Selamat siang Bapak/ Ibu saya Betha peserta PPPK Tahap 2 mohon ijin bertanya terkait dokumen dalam pendaftaran pppk di web sscasn. Pertanyaan pertama: Di lampiran pengumuman pendaftaran pppk terdapat lampiran "surat pengalaman bekerja 2 tahun" dan "surat keterangan aktif mengajar" sedangkan di kolom upload berkas di web sscasn hanya ada kolom upload untuk surat aktif mengaja...
Monday, 16 December 2024 12:09
Betha Kurnia
PPPK TAHAP 2
Assalamualaikum Bpk/Ibu ijin bertanya untuk pelamar pppk tahap 2 formasi guru terkait dokumen yang harus di upload di web sscasn. Ada dua hal yang ingin saya tanyakan: Pertanyaan pertama: Di lampiran pengumuman kab semarang ada berkas lampiran tentang" surat keterangan pengalaman kerja paling singkat dua tahun" dan ada " surat keterangan aktif mengajar". Sedangkan di web ssca...
Sunday, 15 December 2024 20:44

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id