Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pengadaan dan Informasi Kepegawaian di bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN melayani :
1. Pengurusan Seleksi Penerimaan dan Pengangkatan CPNS
I. Seleksi Penerimaan CPNS
A. Pendaftaran
Setiap diadakan seleksi CPNS akan diawali dengan pengumuman formasi yang
dibutuhkan terlebih dahulu, barulah pendaftar yg memenuhi persyaratan dapat
mengirimkan syarat-syarat pendaftarannya sebagai berikut:
1. Surat Lamaran
2. Fotocopy sah KTP
3. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip
4. Pas Photo
5. Persyaratan khusus lainnya
Selanjutnya setiap pendaftar yang terseleksi secara administrasi akan memperoleh
kartu tes untuk mengikuti ujian.
B. Pemberkasan (Sesuai Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007)
Pemberkasan dilakukan setelah pendaftar seleksi CPNS dinyatakan lulus ujian
seleksi CPNS. Syarat-syarat pemberkasan antara lain:
1. Surat Lamaran
2. Fotocopy sah Ijazah dan Transkrip
3. DRH
4. Fotocopy sah KTP
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. SKCK
7. Surat Pernyataan 5 poin
8. Surat pernyataan tidak melakukan pindah dari kabupaten semarang
sebelum 8 tahun
9. Pernyataan Penempatan CPNS dari Kepala SKPD
II. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Syarat-syaratnya:
1. Surat Usulan dari SKPD
2. Fotocopy sah SK CPNS
3. Fotocopy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
4. Fotocopy sah Ijazah
5. Fotocopy sah DP 3 terakhir
6. Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Prajabatan
7. Surat Hasil Uji Kesehatan
8. Khusus guru : Penetapan Angka Kredit
2. Pengurusan Mutasi PNS
I. Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
II. Mutasi Keluar Kabupaten Semarang
1. Kedalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah atas dasar persetujuan
untuk menerima pindah dari Kab. / Kota tujuan)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Keluar Wilayah Provinsi Jawa tengah
(SK Pindah diterbitkan oleh BKN Kanreg Tujuan)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal PNS
yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
3. Ke Instansi Vertikal
(SK Pindah diterbitkan oleh BKN Pusat)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal PNS
yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
III. Mutasi antar SKPD
Syarat-syaratnya :
1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
2. Surat Kepala SKPD perihal persetujuan permohonan pindah
3. Surat Kepala SKPD perihal permohonan tambahan pegawai
3. Pengurusan Pensiun PNS
A. Pensiun Karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Syarat-syaratnya:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK tidak melanggar disiplin dari SKPD
3. Fotocopy sah Kartu Pegawai
4. Fotocopy sah SK Pangkat terakhir
5. Fotocopy sah SPTKGB terakhir
6. Fotocopy SK CPNS
7. Fotocopy SK PNS
8. Fotocopy sah DP3 selama 1 (satu) tahun terakhir
9. Daftar susunan keluarga
10. Fotocopy surat nikah
11. Fotocopy akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
12. Pas foto 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
B. Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Syarat-syaratnya:
1. Surat pengantar dari SKPD
2. Surat permohonan Pensiun APS
3. Surat keterangan tidak melanggar disiplin dari SKPD
4. Fotocopy Kartu Pegawai
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir
6. Fotocopy SPTKGB terakhir
7. Fotocopy SK CPNS
8. Fotocopy SK PNS
9. Fotocopy DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
10. Daftar susunan Keluarga
11. Fotocopy Surat Nikah
12. Fotocopy Akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
13. Pas photo 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
C. Pensiun Janda / Duda
Syarat-syaratnya:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Fotocopy sah Kartu Pegawai
3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy sah SK SPTKGB Terakhir
5. Fotocopy sah SK CPNS
6. Fotocopy sah SK PNS
7. Fotocopy sah DP 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
8. Fotocopy sah Surat / Akte Kematian
9. Fotocopy sah Surat Nikah
10. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
11. Daftar Susunan Keluarga
2. Pas photo 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
D. Pensiun Bebas Tugas
Syarat-syaratnya:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Surat Ijin Bebas Tugas
3. Fotocopy sah Kartu Pegawai
4. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
5. Fotocopy sah SK SPTKGB Terakhir
E. Pensiun Tewas Dalam tugas
Syarat-syaratnya :
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. Fotocopy sah Kartu Pegawai
3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy sah SK SPTKGB Terakhir
5. Fotocopy sah SK CPNS
6. Fotocopy sah SK PNS
7. Fotocopy sah DP 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
8. Fotocopy sah Surat / Akte Kematian
9. Fotocopy sah Surat Nikah
10. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
11. Daftar Susunan Keluarga
12. Pas photo (istri/suami/anak) 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
13. Berita Acara Kepolisian dalam posisi benar
14. Kronologis terjadinya kecelakaan
15. Visum Dokter
16. Surat Tugas (tugas pada saat tewas) dari Kepala SKPD unit kerja
17. SK Pangkat anumerta sementara