2. Pengurusan Mutasi PNS
I. Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
II. Mutasi Keluar Kabupaten Semarang
1. Kedalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah atas dasar persetujuan
untuk menerima pindah dari Kab. / Kota tujuan)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Keluar Wilayah Provinsi Jawa tengah
(SK Pindah diterbitkan oleh BKN Kanreg Tujuan)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal PNS
yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
3. Ke Instansi Vertikal
(SK Pindah diterbitkan oleh BKN Pusat)
Syarat-syaratnya :
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal PNS
yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
III. Mutasi antar SKPD
Syarat-syaratnya :
1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan
2. Surat Kepala SKPD perihal persetujuan permohonan pindah
3. Surat Kepala SKPD perihal permohonan tambahan pegawai