Sub Koordinator Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN
Sub Koordinator Pembinaan dan kesejahteraan ASN, melayani :
1. Pengurusan Kartu Suami /Istri
Karis / Karsu merupakan kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
Dasar Penetapan Karis / Karsu: Keputusan BAKN Nomor 1158a Tahun 1983
Fungsi Karis / Karsu :
a. Sebagai bukti pendaftaran isteri / suami sah PNS
b. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda / duda
c. Untuk tertib administrasi kepegawaian
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
Download :syarat_karis-karsu.doc
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
Download :syarat_karis_karsu_pengganti.doc
2. Pengurusan Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil.
Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan KARPEG : Keputusan Ka. BAKN Nomor: 01./KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARPEG BARU :
1. Foto kopi sah SK CPNS 3 (tiga) lembar
2. Foto kopi sah SK PNS 3 (tiga) lembar
3. Foto kopi sah SK STTPL 3 (tiga) lembar
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Download :syarat_kartu_pegawai_karpeg.docx
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARPEG PENGGANTI :
1. Foto kopi sah SK CPNS 3 (tiga) lembar
2. Foto kopi sah SK PNS 3 (tiga) lembar
3. Foto kopi sah SK STTPL 3 (tiga) lembar
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Lembar asli dan foto kopi sah Laporan Kehilangan dari Kepolisian 3 (tiga) lembar
6. Laporan Kehilangan Karpeg kepada Atasan PNS yang bersangkutan diketahui Atasan Langsungnya
3 (tiga) lembar
7. Permohonan penggantian Karpeg dari Atasan PNS yang bersangkutan 3 (tiga) lembar
8. Foto kopi Karpeg
Download : Syarat_pengajuan_karpeg_pengganti.docx
3. Pengurusan Kartu Taspen
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARTU TASPEN :
1. Foto Copy sah SK CPNS rangkap 2 ( dua )
2. Foto Copy sah SK PNS rangkap 2 ( dua )
3. Foto Copy sah SK KP terakhir rangkap 2 ( dua )
4. Foto Copy sah SK KGB terakhir rangkap 2 ( dua )
5. Foto Copy sah SPMT rangkap 2 ( dua )
6. Foto Copy sah Daftar Gaji terakhir rangkap 2 ( dua)
Download : Format Usul Kartu TASPEN
4. Pengurusan BAPERTARUM-PNS
PERSYARATAN PENGEMBALIAN TAPERUM PNS PENSIUN/BERHENTI
1. Mengisi formulir pengembalian Taperum PNS rangkap 4 (asli bermaterai Rp 6.000,-)
2. Mengisi Surat Pernyataan belum pernah menerima bantuan dari BAPERTARUM-PNS, baik berupa
uang muka KPR maupun bantuan sebagian biaya membangun rumah di atas tanah sendiri (4)
3. Melampirkan dokumen pendukung :
a. Foto kopi Kartu Pegawai dilegalisir .(4)
b. Foto kopi KTP (4)
c . Foto kopi SK Pensiun (4)
d. Foto kopi SK Golongan TMT 1 Januari 1993 (4)
e. Foto kopi SK terakhir Kenaikan Golongan (4)
f. Foto kopi Surat Keterangan Kematian (4), jika PNS meninggal dunia
g. Surat Keterangan Hak Waris yang telah disyahkan oleh Camat setempat (4), jika PNS
meninggal dunia
Download : PERSYARATAN_PENGEMBALIAN_TAPERUM_PNS_PENSIUN.doc
FORMULIR_PENGEMBALIAN_TAPERUM.doc
5. Pengurusan Ijin Perceraian
Syarat Pengajuan Ijin Perceraian :
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari SKPD
3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Surat Keterangan dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
Syarat Pengajuan Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian :
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari SKPD
3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy Surat Panggilan dari Pengadilan
Download : Syarat_Pengajuan_Ijin_Perceraian.docx
6. Pengurusan Bantuan Biaya Pemakaman
Syarat-syarat Pengajuan Bantuan Biaya Pemakaman :
1. Fotocopy Surat Kematian
2. Pengantar dari SKPD
7. Pengurusan Izin Cuti PNS
Jenis-jenis Cuti PNS:
a. Cuti Tahunan
b. Cuti Besar
c. Cuti Sakit
d. Cuti Bersalin
e. Cuti Karena Alasan penting dan,
d. Cuti diluar tanggungan negara
Untuk ketentuan dan syarat-syarat pengambilan cuti dapat dibaca atau didownload disini