2. Pengurusan Kartu Pegawai
Karpeg adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil.
Berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan KARPEG : Keputusan Ka. BAKN Nomor: 01./KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARPEG BARU :
1. Foto kopi sah SK CPNS 3 (tiga) lembar
2. Foto kopi sah SK PNS 3 (tiga) lembar
3. Foto kopi sah SK STTPL 3 (tiga) lembar
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Download :syarat_kartu_pegawai_karpeg.docx
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARPEG PENGGANTI :
1. Foto kopi sah SK CPNS 3 (tiga) lembar
2. Foto kopi sah SK PNS 3 (tiga) lembar
3. Foto kopi sah SK STTPL 3 (tiga) lembar
4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Lembar asli dan foto kopi sah Laporan Kehilangan dari Kepolisian 3 (tiga) lembar
6. Laporan Kehilangan Karpeg kepada Atasan PNS yang bersangkutan diketahui Atasan Langsungnya
3 (tiga) lembar
7. Permohonan penggantian Karpeg dari Atasan PNS yang bersangkutan 3 (tiga) lembar
8. Foto kopi Karpeg
Download : Syarat_pengajuan_karpeg_pengganti.docx