Sub Koordinator Pegembangan ASN, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN dibidang Pengembangan ASN
Sub Koordinator Pengembangan ASN, melayani :
• DIKLAT LATSAR merupakan syarat pengangkatan CPNS menjasi PNS
Terdiri dari :
1. Diklat Latsar Gol. I
2. Diklat Latsar Gol. II
3. Diklat Latsar Gol. III
CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Latsar selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS
• DIKLAT DALAM JABATAN dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya
Terdiri dari :
1. Diklat Kepemimpinan
2. Diklat Fungsional
3. Diklat Teknis
• DIKLAT KEPEMIMPINAN dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II
4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
• DIKLAT FUNGSIONAL dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing
Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu
Contoh :
1. Diklat Fungsional Auditor
2. Diklat Fungsional Pustakawan
3. Diklat Fungsional Penyuluh Pertanian
• DIKLAT TEKNIS dilaksanakan untuk mencapari persyaratan kompetensi teknis
yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS
Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis
dalam pelaksanaan tugasnya
Contoh :
1. Diklat Teknis Pengembangan Usaha Pariwisata
2. Diklat Teknis bagi Aparat Pemadam Kebakaran
3. Diklat Teknis Pengawasan Lingkungan Hidup
Sub Koordinator Pengembangan ASN, juga melayani:
1. Pengurusan Izin Belajar
A. Persyaratan Kepangkatan:
Izin Belajar diberikan kepada PNS yang menempuh pendidikan
dengan syarat kepangkatan :
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat,
serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda golongan
ruang I/a dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun
dalam pangkat
2. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat,
serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dan
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
3. Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II,
serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a
4. Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III, serendah-rendahnya
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dan sekurang-
kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
5. S1, atau DIV serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda
Tingkat I golongan ruang II/b dan sekurang-kurangnya telah
2 (dua) tahun dalam pangkat
6. Dokter, Apoteker, atau yang setara, serendah-rendahnya
berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-
kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat
7. Magister (S2) atau yang setara, serendah-rendahnya
berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a
B. Persyaratan Berkas Kelengkapan
Berkas kelengkapan usulan izin belajar yang harus dipenuhi
antara lain :
1. Surat pengajuan izin belajar dari kepala unit kerja.
2. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
3. Fotokopi DP3 terakhir.
4. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan benar-benar siswa/mahasiswa dari
lembaga pendidikan tersebut dan aktif belajar.
5. Akreditasi Program Studi yang dipilih minimal B
6. Jadwal sekolah/kuliah.
7. Daftar riwayat hidup.
8. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang menegaskan :
a. Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan
jabatan/tugas.
b. Kegiatan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak
menganggu pelaksanaan tugas.
c. Jarak dan waktu tempat pendidikan dengan tempat
tinggal/unit kerja dapat diterima dengan logika.
d. Uraian tugas/jabatan yang dipangku.
9. Pakta Integritas (track record) khusus S2
10. Kajian Studi (khusus S2)
C. Ketentuan Lain
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah :
1. Izin belajar harus diajukan sebelum ijazah keluar, konsekuensi
dari keterlambatan pengajuan izin belajar adalah pengajuan
tidak dapat kami proses.
2. PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
dan tidak mengajukan izin belajar hingga selesai belajar/kuliah
(lulus), ijazah yang diterima PNS tersebut secara administrasi
kepegawaian tidak diakui dan tidak dapat dipergunakan untuk
penyesuaian ijazah maupun pemakaian gelar.
3. Bagi PNS eks Departemen/Badan/Instansi Vertikal yang
mempunyai Surat Izin Belajar dengan tanda tangan Pejabat
yang berwenang pada waktu itu (Kakandep/Kakanwil, dsb) dan
tanggal pembuatannya sebelum diberlakukannya Otonomi
Daerah, Surat Izin Belajar tersebut masih berlaku dan tidak
perlu diperbaharui
Download :SYARAT_IZIN_BELAJAR.docx
2. Pengurusan Tugas Belajar
1. BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN TUGAS BELAJAR
Sebagaimana surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/3541 tanggal 20 Mei 2002 perihal Wewenang Pembuatan SK Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kabupaten / Kota untuk semua jenjang pendidikan adalah Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Pemberian Tugas belajarmemperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Akreditasi Lembaga Pendidikan yang ditunjuk
2. Jangka waktu tugas belajar berdasarkan ketentuan lama pendidikan
3. Tugas belajar dilaksanakan secara berjenjang
4. Membebaskan PNS tugas belajar dari tugas pekerjaannya dan jabatannya
.
Untuk pengajuan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar agar dijelaskan :
1. Waktu pendidikan (tanggal, bulan dan tahun penerimaan) dan waktu atau lama
pendidikan
2. Sumber biaya pendidikan
3. Tempat pendidikan dan program yang akan ditempuh.
Disamping hal – hal tersebut harus dilampirkan :
1. Fotocopy SK Pangkat terakhir
2. DP 3 Tahun terakhir
3. Surat dari lembaga pendidikan yang menyatakan PNS yang bersangkutan diterima
Sedangkan jangka waktu pengajuan Tugas Belajar kepada Bupati Semarang paling lambat 1 (satu) bulan dari penerimaan yang bersangkutan pada Lembaga Pendidikan sebagai PNS Tugas Belajar.
2. BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN
PENEMPATAN KEMBALI
1. Fotocopy SK Pangkat terakhir
2. Fotocopy ijasah terakhir dilegalisir
3. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan telah lulus
pendidikan tugas belajar
4. Fotocopy SK Tugas Belajar
Download :SYARAT_TUGAS_BELAJAR.doc
3. Pengurusan Izin Pemakaian gelar
A. Persyaratan Kepangkatan:
Izin pemakaian gelar diberikan jika PNS memenuhi syarat kepangkatan sebagai berikut :
1. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh
ijazah S1 atau DIV dapat diberikan serendah-rendahnya
setelah PNS yang bersangkutan berpangkat Penata Muda
golongan ruang III/a.
2. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah
Dokter, Apoteker, Magister (S2) atau ijazah lain yang setingkat
dapat diberikan serendah-rendahnya setelah PNS yang
bersangkutan berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b.
3. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah
Doktor (S3) dapat diberikan serendah-rendahnya setelah PNS
yang bersangkutan berpangkat Penata golongan ruang III/c.
B. Persyaratan Berkas Kelengkapan
1. Surat pengajuan izin pemakaian gelar dari unit kerja
2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
3. Fotokopi DP3 terakhir
4. Fotokopi Surat izin belajar
5. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
6. Pakta Integritas (track record) Khusus untuk S2
7. Kajian Studi (khusus S2)
Download :SYARAT_IZIN_GELAR.docx
4. Pengurusan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)
A. Syarat PNS mengikuti Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI):
1. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala OPD
2. Memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
3. Memiliki Ijin Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi yang
memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
4. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan
dan keahlian sesuai ijazah yang dimiliki.
B. Persyaratan berkas:
1. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
2. Fotokopi Surat izin belajar
3. Asli Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan bagi ijazah yang
diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS
4. Fotokopi SK KP Terakhir, SK CPNS, SK PNS terlegalisir
5. Mengisi biodata peserta ujian
6. Pas foto hitam putih 3x4 PDH Kheki 4 lembar
7. Surat Keterangan uraian tugas jabatan