Sub Koordinator Pengembangan ASN, juga melayani:
1. Pengurusan Izin Belajar
A. Persyaratan Kepangkatan:
Izin Belajar diberikan kepada PNS yang menempuh pendidikan
dengan syarat kepangkatan :
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat,
serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda golongan
ruang I/a dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun
dalam pangkat
2. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat,
serendah-rendahnya berpangkat Juru golongan ruang I/c dan
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
3. Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II,
serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang II/a
4. Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III, serendah-rendahnya
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dan sekurang-
kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
5. S1, atau DIV serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda
Tingkat I golongan ruang II/b dan sekurang-kurangnya telah
2 (dua) tahun dalam pangkat
6. Dokter, Apoteker, atau yang setara, serendah-rendahnya
berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-
kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat
7. Magister (S2) atau yang setara, serendah-rendahnya
berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a
B. Persyaratan Berkas Kelengkapan
Berkas kelengkapan usulan izin belajar yang harus dipenuhi
antara lain :
1. Surat pengajuan izin belajar dari kepala unit kerja.
2. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir.
3. Fotokopi DP3 terakhir.
4. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan benar-benar siswa/mahasiswa dari
lembaga pendidikan tersebut dan aktif belajar.
5. Akreditasi Program Studi yang dipilih minimal B
6. Jadwal sekolah/kuliah.
7. Daftar riwayat hidup.
8. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang menegaskan :
a. Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan
jabatan/tugas.
b. Kegiatan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak
menganggu pelaksanaan tugas.
c. Jarak dan waktu tempat pendidikan dengan tempat
tinggal/unit kerja dapat diterima dengan logika.
d. Uraian tugas/jabatan yang dipangku.
9. Pakta Integritas (track record) khusus S2
10. Kajian Studi (khusus S2)
C. Ketentuan Lain
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah :
1. Izin belajar harus diajukan sebelum ijazah keluar, konsekuensi
dari keterlambatan pengajuan izin belajar adalah pengajuan
tidak dapat kami proses.
2. PNS yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
dan tidak mengajukan izin belajar hingga selesai belajar/kuliah
(lulus), ijazah yang diterima PNS tersebut secara administrasi
kepegawaian tidak diakui dan tidak dapat dipergunakan untuk
penyesuaian ijazah maupun pemakaian gelar.
3. Bagi PNS eks Departemen/Badan/Instansi Vertikal yang
mempunyai Surat Izin Belajar dengan tanda tangan Pejabat
yang berwenang pada waktu itu (Kakandep/Kakanwil, dsb) dan
tanggal pembuatannya sebelum diberlakukannya Otonomi
Daerah, Surat Izin Belajar tersebut masih berlaku dan tidak
perlu diperbaharui
Download :SYARAT_IZIN_BELAJAR.docx