2. Pengurusan Tugas Belajar
1. BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN TUGAS BELAJAR
Sebagaimana surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/3541 tanggal 20 Mei 2002 perihal Wewenang Pembuatan SK Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kabupaten / Kota untuk semua jenjang pendidikan adalah Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Pemberian Tugas belajarmemperhatikan hal – hal sebagai berikut :
1. Akreditasi Lembaga Pendidikan yang ditunjuk
2. Jangka waktu tugas belajar berdasarkan ketentuan lama pendidikan
3. Tugas belajar dilaksanakan secara berjenjang
4. Membebaskan PNS tugas belajar dari tugas pekerjaannya dan jabatannya
.
Untuk pengajuan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar agar dijelaskan :
1. Waktu pendidikan (tanggal, bulan dan tahun penerimaan) dan waktu atau lama
pendidikan
2. Sumber biaya pendidikan
3. Tempat pendidikan dan program yang akan ditempuh.
Disamping hal – hal tersebut harus dilampirkan :
1. Fotocopy SK Pangkat terakhir
2. DP 3 Tahun terakhir
3. Surat dari lembaga pendidikan yang menyatakan PNS yang bersangkutan diterima
Sedangkan jangka waktu pengajuan Tugas Belajar kepada Bupati Semarang paling lambat 1 (satu) bulan dari penerimaan yang bersangkutan pada Lembaga Pendidikan sebagai PNS Tugas Belajar.
2. BERKAS KELENGKAPAN PENGAJUAN PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN
PENEMPATAN KEMBALI
1. Fotocopy SK Pangkat terakhir
2. Fotocopy ijasah terakhir dilegalisir
3. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan telah lulus
pendidikan tugas belajar
4. Fotocopy SK Tugas Belajar
Download :SYARAT_TUGAS_BELAJAR.doc