3. Pengurusan Izin Pemakaian gelar
A. Persyaratan Kepangkatan:
Izin pemakaian gelar diberikan jika PNS memenuhi syarat kepangkatan sebagai berikut :
1. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh
ijazah S1 atau DIV dapat diberikan serendah-rendahnya
setelah PNS yang bersangkutan berpangkat Penata Muda
golongan ruang III/a.
2. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah
Dokter, Apoteker, Magister (S2) atau ijazah lain yang setingkat
dapat diberikan serendah-rendahnya setelah PNS yang
bersangkutan berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b.
3. Izin Pemakaian Gelar bagi PNS yang telah memperoleh ijazah
Doktor (S3) dapat diberikan serendah-rendahnya setelah PNS
yang bersangkutan berpangkat Penata golongan ruang III/c.
B. Persyaratan Berkas Kelengkapan
1. Surat pengajuan izin pemakaian gelar dari unit kerja
2. Fotokopi SK Pangkat terakhir
3. Fotokopi DP3 terakhir
4. Fotokopi Surat izin belajar
5. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
6. Pakta Integritas (track record) Khusus untuk S2
7. Kajian Studi (khusus S2)
Download :SYARAT_IZIN_GELAR.docx