4. Pengurusan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)
A. Syarat PNS mengikuti Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI):
1. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala OPD
2. Memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
3. Memiliki Ijin Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi yang
memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
4. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan
dan keahlian sesuai ijazah yang dimiliki.
B. Persyaratan berkas:
1. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
2. Fotokopi Surat izin belajar
3. Asli Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan bagi ijazah yang
diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS
4. Fotokopi SK KP Terakhir, SK CPNS, SK PNS terlegalisir
5. Mengisi biodata peserta ujian
6. Pas foto hitam putih 3x4 PDH Kheki 4 lembar
7. Surat Keterangan uraian tugas jabatan
- << Prev
- Next