FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam Wr.Wb
Tidak masalah jika masih tercetak pemprov jateng karena itu kewenangan pusat didalamnya, tapi tetap kab.semarang untuk lokasi SKD di UTC Semarang
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
"Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Admin comment
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Etianingsih
Wednesday, 29 January 2020 18:34
Ktp
Assalamu Alaikum
Maaf pak/Bu saya mau tanya. . KTP saya PD saat daftar status msh single tp setelah pendaftaran CPNS saya menikah dan skrng status SDH menikah. . Apakah msh bisa mengikuti ???
Terima kasih
Maaf pak/Bu saya mau tanya. . KTP saya PD saat daftar status msh single tp setelah pendaftaran CPNS saya menikah dan skrng status SDH menikah. . Apakah msh bisa mengikuti ???
Terima kasih
Yuliyani
Wednesday, 29 January 2020 15:39
Kartu ujian
Assalamualaikum kakak admin mau tanya untuk tulisan di kartu ujian lokasi tes masih pemrov Jateng, bagaimana kakak apakah tidak ada masalah dan bisa digunakan untuk tes. Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam Wr.Wb
Tidak masalah jika masih tercetak pemprov jateng karena itu kewenangan pusat didalamnya, tapi tetap kab.semarang untuk lokasi SKD di UTC Semarang
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Sigit
Wednesday, 29 January 2020 15:10
Serdik
Mohon maaf admin mau bertanya untuk serdik difotokopi hitam putih dilegalisir atau fotokopi berwarna dilegalisir?terimakasih
Admin comment Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Arian
Wednesday, 29 January 2020 11:31
Jadwal SKD
Jadwal skd lamanyaaaaaaa.......
Admin comment "Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Qolbi
Wednesday, 29 January 2020 08:32
admin yang terhormat
mau tanya persyaratan pengajuan karis/karsu apa saja ya ?
trimakasih
trimakasih
Admin comment SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai
1616 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb
Ijin bertanya bapak/ibu
Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX)
Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07


Wa'allaikumsalam
tidak masalah untuk status pernikahan, yang penting KTP asli sesuai jati diri peserta ujian.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan