FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Hamba tuhan
Monday, 27 March 2023 19:27
Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK
Selamat Malam, Mohon ijin bertanya. Seleksi PPPK analis kebakaran kan yang dibutuhkan 10 orang yang mendaftar 21 orang, sedangkan yang lolos passing grade 5 orang. Apakah yang lolos besok 5 orang saja atau ditambah nilai sertifikat ???
Wahyu
Monday, 27 March 2023 18:28
Pengolahan nilai
Ka untuk pengolahan nilai tgl brp njih di umumkan, dan pengumumann final kelulusan tgl brp?
Admin comment
Pengolahan nilai tanggal 2 s.d 17 April 2023
Pengumuman hasil seleksi 18 s.d 26 April 2023
Pengolahan nilai tanggal 2 s.d 17 April 2023
Pengumuman hasil seleksi 18 s.d 26 April 2023
Diyah
Monday, 27 March 2023 17:44
Pengolahan nilai
Kak..mau nanya .. pengumuman pengolahan nilai tgl brp njih? Dan pengumuman resmi kelulusan tgl brp?
Admin comment
Pengolahan nilai tanggal 2 s.d 17 April 2023
Pengumuman hasil seleksi 18 s.d 26 April 2023
Pengolahan nilai tanggal 2 s.d 17 April 2023
Pengumuman hasil seleksi 18 s.d 26 April 2023
Akmal
Monday, 27 March 2023 12:40
sertifikat
Siang kak mau nanya, jika tidak lulus Passing grade teknis apakah nilai nya dapat ditambahkan dengan sertifikat yg sesuai dgn permenpan rb no 970 thn 2022 , terimakasih ????
Admin comment
Bisa apabila serfikat memenuhi syarat sesuai Keputusan Menpan RB 970 Tahun 2022
Bisa apabila serfikat memenuhi syarat sesuai Keputusan Menpan RB 970 Tahun 2022
Joni
Saturday, 25 March 2023 20:46
terkait formasi pppk yang tidak terisi / kosong
Mohon informasi
semisal A adalah pelamar di bagian teknis pariwisata, hasil ujian lolos passing grade, namun tidak masuk di formasi tersebut karna kalah di perankingan,
Namun di bagian teknis kelurahan terdapat formasi yang tidak terisi / kosong,
Mohon penjelasan apakah ada prosedur khusus untuk bagian teknis kelurahan dapat di isi oleh peserta pppk yang telah mengikuti tes dan passing grade dan di jabatan yang di lamar berbeda?
Terima kasih
semisal A adalah pelamar di bagian teknis pariwisata, hasil ujian lolos passing grade, namun tidak masuk di formasi tersebut karna kalah di perankingan,
Namun di bagian teknis kelurahan terdapat formasi yang tidak terisi / kosong,
Mohon penjelasan apakah ada prosedur khusus untuk bagian teknis kelurahan dapat di isi oleh peserta pppk yang telah mengikuti tes dan passing grade dan di jabatan yang di lamar berbeda?
Terima kasih
Admin comment
Formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sama. Jika jabatan berbeda dan kualifikasi pendidikan berbeda tidak bisa mengisi kekosongan.
Sebagai contoh :
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah sejumlah 7 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 2 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah sejumlah 1 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama di ketiga lokasi formasi tersebut mensyaratkan kualifikasi Pendidikan sama, misalnya syarat pendidikan S-1 Teknik Informatika.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah sejumlah 10 orang, dibutuhkan sejumlah 7 formasi. Sisanya 3 orang lulus passing grade tetapi kalah rangking.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 20 orang, dibutuhkan 2 formasi. Sisanya 10 orang lulus passing grade tetapi kalah rangking, dan 8 orang tidak lulus passing grade.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah sejumlah 5 orang, dibutuhkan 1 formasi, tetapi tidak satupun peserta lulus passing grade.
Untuk mengisi kekosongan formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah, maka 3 orang lulus passing grade formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah dan 10 orang lulus passing grade formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup, dilakukan perangkingan lagi oleh sistem, peserta nilai tertinggi akan mengisi formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah.
Formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sama. Jika jabatan berbeda dan kualifikasi pendidikan berbeda tidak bisa mengisi kekosongan.
Sebagai contoh :
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah sejumlah 7 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 2 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah sejumlah 1 formasi.
Formasi Pranata Komputer Ahli Pertama di ketiga lokasi formasi tersebut mensyaratkan kualifikasi Pendidikan sama, misalnya syarat pendidikan S-1 Teknik Informatika.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah sejumlah 10 orang, dibutuhkan sejumlah 7 formasi. Sisanya 3 orang lulus passing grade tetapi kalah rangking.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup sejumlah 20 orang, dibutuhkan 2 formasi. Sisanya 10 orang lulus passing grade tetapi kalah rangking, dan 8 orang tidak lulus passing grade.
Pelamar formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah sejumlah 5 orang, dibutuhkan 1 formasi, tetapi tidak satupun peserta lulus passing grade.
Untuk mengisi kekosongan formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah, maka 3 orang lulus passing grade formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Badan Keuangan Daerah dan 10 orang lulus passing grade formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Dinas Lingkungan Hidup, dilakukan perangkingan lagi oleh sistem, peserta nilai tertinggi akan mengisi formasi Pranata Komputer Ahli Pertama lokasi penempatan di Inspektorat Daerah.
1594 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Robertinus
Tanya PPPK tahap 2
Selamat malam, Untuk surat keterangan pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja, isian jabatan/pekerjan di isi sesuai SK atau sesuai yang dilamar?
Wednesday, 18 December 2024 23:15
Annisa Luthfi
Pengajuan RTG
Assalamualaikum wr,wb. Sebelumnya saya izin bertanya terkait mekanisme pengajuan pengusulan PTK khusus. Dimana terdapat SE terbaru nomor 591/B.B1/GT.01.03/2024 yang di keuarkan tanggal 14 Desember 2024 guna pendaftaran P3K untuk guru yang memiliki dapodik kurang dari 2 Tahun, dapat dijadikan prioritas dalam mendaftar p3k. tetapi perlu di ajukan melalui aplikasi ruang talenta yang hanya dapat diak...
Wednesday, 18 December 2024 17:51
nilai seleksi kompetensi teknis akan ditambah dengan nilai sertifikat apabila memiliki dan valid, baru kemudian ditentukan apakah nilai seleksi kompetensi teknis memenuhi passing grade atau tidak.