PEMBEKALAN MENTOR PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
Ungaran (28/09/2020)- Admin BKD, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Pendidikan dan pelatihan tersebut tidak lepas dari peran mentor yang memiliki tanggung jawab sebagai pembimbing maupun pengawas peserta secara profesional serta sebagai inspirator.
Untuk itu, bertempat di Aula BKD Kabupaten Semarang pada hari senin (28/09/2020) telah berlangsung acara Pembekalan Mentor Pelatihan Kepemimpinan Pengawas kerjasama dengan Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Semarang. Pembekalan ini sendiri diikuti sebanyak 38 orang mentor yang merupakan Pejabat Eselon III dan Eselon IV. Materi mengenai Kebijakan Penyelenggaraan PKP dan penjelasan mentor disampaikan oleh Ibu Nila Arianingsih, widyaiswara melalui zoom meeting.
Kompetensi yang akan dibangun dalam PKP adalah Kompetensi kepemimpinan melayani sebagai Kompetensi manajerial untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas, yang merupakan kemampuan dalam mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur