RALAT PENGUMUMAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENDUKUNG SERDIK
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 september 2020 Perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan Integrasi Hasil SKD-SKB CPNS Th. 2019, bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan guru yang memiliki dokumen sertifikat pendidik dan linier dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum dalam huruf F angka 5 peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 dan surat keterangan lulus (SKL) tidak bisa digunakan sebagai pengganti nilai maksimal SKB pada seleksi CPNS Tahun 2019. (01/10/2020)
Download pengumuman selengkapnya